Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme, Belum Bisa Dijenguk Kuasa Hukum
Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Polri Sebut Punya Bukti Kuat
Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.
Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya
Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Jumat (30/4/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.