Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme, Belum Bisa Dijenguk Kuasa Hukum
Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.
"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Adapun alasan Aziz melayangkan permohonan tersebut kepada Kapolri karena dirinya menilai sosok tersebut sebagai orang yang humanis.
Tak hanya itu, Jendral Listyo juga dinilai memiliki hati yang lembut sehingga Aziz meyakini kliennya akan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Beliau adalah sosok humanis dan berhati lembut, insyaAllah peduli dengan nasib HAM WNI," katanya.
Baca juga: Pria 25 Tahun Setubuhi Gadis 14 Tahun Sebanyak 3 Kali dalam 2 Hari, Begini Cara Pelaku Rayu Korban
Baca juga: Arya Saloka Ternyata Selama Ini Tinggal di Rumah Kontrakan, Sekarang Baru Punya Rumah Sendiri
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan yang Tak Relevan dengan Kemudahan Investasi
Tribunnews.com dengan judul Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme