Ini Motif dan Kronologis Wanita Muda Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah
Wanita berinisial MJ baru berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini tak sendiri melakukan aksinya itu.
3. Aditya dianiaya
Untuk melancarkan rencananya ini, salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat.
"Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
4. MJ dan teman-temannya ditangkap
Akibat pengeroyokan itu, MJ dan lima temannya ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
5. Utamakan mediasi
Menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah hamili.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cewek Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah, Berawal dari Kekhilafan ini