Ini Motif dan Kronologis Wanita Muda Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah
Wanita berinisial MJ baru berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini tak sendiri melakukan aksinya itu.
Wanita berinisial MJ baru berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini tak sendiri melakukan aksinya itu.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita muda sedang hamil lima bulan nekat mendalangi pengeroyokan kekasihnya.
Wanita berinisial MJ baru berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini tak sendiri melakukan aksinya itu.
Melainkan mengajak lima temannya.
Akibat pengeroyokan itu, sang kekasih bernama Aditya mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
Berikut ini kronologi kasusnya:
1. Dicekoki miras
Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.
Baca juga: HASIL FP3 MotoGP Spanyol 2021 Hari Ini - Nakagami Tercepat, Marc Marquez Alami Big Crash
Baca juga: Pasien Gangguan Jiwa di RSJ akan Segera Miliki E-KTP, Disdukcapil Banda Aceh Lakukan Perekaman
Baca juga: Deretan Cara Gus Dur Selesaikan Konflik Papua Dulu, Izinkan Bintang Kejora, Balik Nama Irian Jaya
Kemelut datang ketika Aditya dibeberapa kesempatan mencekoki MJ dengan minuman keras dan mengajaknya berhubungan badan.
Akibat kejadian itu kini MJ harus mengandung anak dari Aditya.
2. Aditya tak mau tanggungjawab
Mengetahui MJ hamil, Aditya justru lepas tangan dan tak mau bertanggung jawab.
Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.
3. Aditya dianiaya
Untuk melancarkan rencananya ini, salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat.
"Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
4. MJ dan teman-temannya ditangkap
Akibat pengeroyokan itu, MJ dan lima temannya ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
5. Utamakan mediasi
Menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah hamili.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cewek Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah, Berawal dari Kekhilafan ini