Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Sambut Jamaluddin Abubakar, Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menerima sekaligus menyambut nelayan......
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menerima sekaligus menyambut nelayan Aceh asal Idi, Jamaluddin Abubakar (39) yang ditangkap pemerintah Myanmar pada 6 November 2018 karena menangkap ikan di wilayah perairan negara tersebut.
Penyerahan nelayan Aceh tersebut dilakukan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Sabtu, (1/5/2021).
Jamaluddin dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis kurungan selama lima tahun penjara oleh pengadilan Kwathaung, Myanmar terhitung sejak 2018.
"Namun atas kerja sama semua pihak, terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021 akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar," ujar Kapala BPPA, Almuniza Kamal SSTP MSi.
Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.
"Sebelumnya, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, dan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil tes PCR kedua, baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh," jelasnya.
Jamaluddin akan dipulangkan ke Aceh, Minggu, pukul 12.00 menggunakan Garuda Indonesia, dan akan disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
"Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas," kata dia.(*)
Baca juga: Atalarik Syach Tak Rela Anak-anaknya Dieksekusi Pengadilan Terkait Hak Asuh, Ini Katanya
Baca juga: Covid-19 di India Makin Ngeri, 30.000 Orang Tewas/Hari Kena Varian B1617, Mayat Tertumpuk di Jalan
Baca juga: Umi Kalsum Kembali Temui WO Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit, Ada Apa? Isyarat Bilqis Jadi Sorotan