THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR
Baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021
Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.
"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah.
Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.
Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan, merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Baca juga: Pembeli Chip Higgs Domino di Pidie Dihukum Cambuk, Eksekusi Usai Ramadhan
Sementara beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Sebagai informasi, THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Baca juga: 2 Perwira Polisi Ditangkap Pesta Narkoba di Surabaya, Ajak 3 Anak Buah 3 Warga, Berikut Faktanya
THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Jubir Sebut Pos Komando Gampong Efektif Tekan Kasus Covid-19 di Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani"