Anda Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Belum Dapat SMS Pemberitahuan? Ini Solusinya

Penerima BLT untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengaku tidak menerima SMS pemberitahuan. Ini Solusinya

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usahapenerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia (WNI);

2. memiliki KTP Elektronik;

3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara mendaftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai dengan KTP Elektronik;

2. nomor kartu keluarga (KK);

3. nama lengkap;

4. alamat;

5. bidang Usaha;

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved