Ramadhan 2021

Ingat, Jangan Sampai Telat Bayar Zakat Fitrah, Fadilah Tidak Didapat

Penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Masrul ketika berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Masrul Aidi Lc MA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perayaan Idul Fitri berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah.

Membayar zakat biasanya dilakukan pada malam hari raya atau paling telat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Namun, bagaimana bila seseorang telat membayar zakat fitrah? yakni setelah shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan?

Apakah membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah tersebut sah?

Pada dasarnya, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, sehingga meskipun telat dibayar, tidak mengugurkan kewajiban membayar zakat.

Penjelasan mengenai hukum pembayaran zakat fitrah ini disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc MA, yakni pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Masrul ketika berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).

Pada kesempatan tersebut, Ustadz Masrul menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.

"Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi orang-orang yang telah memiliki kelebihan kebutuhan makanan pokok, baik bagi dirinya maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya," terang Ustadz Masrul.

Baca juga: Doa Hari ke-13 Ramadhan 2021 Hingga Hari ke-30 Ramadhan 1442 H, Dibaca Usai Sholat Fardhu

Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak matahari terbenam pada malam hari raya sampai sebelum dilaksanakan shalat idul fitri.

Durasinya satu kali 24 jam (1x24 jam), bagi mereka yang wajib membayar zakat namun terlambat, kewajiban untuk membayar tidak gugur.

Namun, menurut Ustadz Masrul fadilah pahalanya tidak sebesar pahala ketika dibayar saat malam Idul Fitri sampai sebelum shalat Idul Fitri.

"Bayar zakat fitrah 1 kali 24 jam, terhitung sejak dari terbenam matahari malam hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat eid," katanya.

"Setelah shalat eid juga masih bisa, namun fadilah pahalanya sudah berlalu, sampai terbenam matahari berikutnya," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved