Berita Banda Aceh

Mudik Lokal di Aceh 'Wajib' Bawa Surat Bebas Covid-19, Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal

Pengecekan gratis tersebut kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, dilakukan secara random.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani melihat tenaga kesehatan memberikan antigen bagi penumpang yang baru tiba di Terminal Bus Banda Aceh, Sabtu (24/4/2021). 

Ya, pernyataan Dirlantas Polda Aceh yang 'mewajibkan' masyarakat membawa surat swab antigen yang ingin melakukan perjalanan antar kabupaten di Aceh mulai 3-7 Mei 2021

"Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah publik," kata Syakya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh menyebutkan bahwa mulai 3 -  7 Mei 2021 setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota diwajibkan membawa hasil tes antigen dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

Aturan tersebut berlaku untuk penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi. 

Syakya mengatakan, untuk menghentikan kontroversi dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, dirinya meminta pihak Polda Aceh agar dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. 

"Kita tentu saja menghargai setiap ikhtiar pihak Polda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Namun kebijakan dadakan tanpa sosialisasi tersebut kita khawatirkan malah akan menimbulkan resistensi dari masyarakat," katanya. 

Apalagi, sambung dia, ada pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh bahwa belum ada keputusan dari Pemerintah Aceh terkait kebijakan tersebut. 

"Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa melalui sebuah kajian dan koordinasi antar instansi," kata Syakya. 

Selain itu, kebijakan tes antigen ini juga akan sangat membebani masyarakat. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi. 

"Bayangkan jika dalam satu keluarga ada 5 orang yang akan melakukan perjalanan, berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk menjalani tes antigen tersebut," katanya.

"Katakanlah per orang 250.000, maka mereka harus keluarkan Rp 1.250.000 untuk sekali jalan atau sama dengan Rp 2,5 juta untuk perjalanan pergi pulang. Jelas ini sangat membebani," tambah Syakya. 

Karena itu MPO menyarankan agar perlu dilaksanakan rapat koordinasi terpadu antara Polda Aceh dan Pemerintah Aceh bersama stakeholder strategis lainnya untuk merumuskan formulasi kebijakan penanggulangan Covid-19 yang terukur selama masa libur Lebaran. 

"Kebijakan yang diambil tentu saja harus memperhitungkan berbagai aspek secara komperehensif dan berbagai dampak yang ditimbulkannya," katanya. 

Kalaupun pada akhirnya disepakati bahwa kebijakan mewajibkan masyarakat menjalani tes antigen tetap dilanjutkan, Syakya meminta agar biaya tes tersebut sepenuhnya ditanggung Pemerintah Aceh. 

"Pemerintah Aceh bisa mengambil anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga yang nilainya mencapai 300 miliar lebih.

Dengan demikian tidak membebani masyarakat di tengah masa pandemi.

Pemerintah Aceh tidak boleh buang badan atas persoalan ini. Satgas Covid-19 juga kerjanya jangan hanya sekadar umumkan jumlah kasus," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved