Breaking News

Polisi Telusuri Lokasi Pengadaan, Kasus Dugaan Korupsi Ternak Sapi

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, sudah mengantongi nama calon

Editor: bakri
SERAMBI/ASNAWI LUWI
Inilah ternak sapi yang berada di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar di bawah Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh, Jumat (5/6/2020). 

JANTHO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, sudah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bali di UPTD Insemilasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar, mencapai Rp 158 miliar, pada Dinas Peternakan Aceh.

"Dugaan yang bakal calon tersangka dari panitia pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pihak penyedia jasa (rekanan) dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ujar Dirreskrimsus Pol Kombes Pol Margiyanta SH kepada Serambi, Sabtu  (1/5/2021).

 Tipidkor Polda Aceh masih melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukit dengan menelusuri beberapa daerah di luar Aceh seperti Bekasi, Bali dan  Banyuwangi yang merupakan sapi tersebut didatangkan. Pihaknya langsung memimpin untuk menelusuri lokasi pengadaan ternak sapi tersebut.

Pengadaan sapi bali tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh, menurut Margiyanta, ada indikasi ditemukan pengadaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Selain itu, diduga sebagian ternak itu dibeli dari pasar bebas bukan dari tempat pembibitan ternak sapi bali yang sesuai dengan pedoman pembibitan sapi baik seperti di kawasan Bekasi. “Hal itu terungkap tidak adanya dokumen tentang pelaksanaan holding ground dari pihak penyedia," ujar Kombes Pol Margiyanta SH.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melakukan penyelidikan (lidik) dugaan korupsi peternakan sapi di UPTD IBI Saree, mencapai Rp 158 miliar. Proses pengadaan ternak sapi dimulai pada Desember tahun 2016 mencapai ratusan ekor dan saat itu sapi belum memiliki kandang ternak.Kemudian, tahun 2017 dilakukan pengadaan pakan ternak di UPTD IBI Saree.

Namun, pengadaan pakan ternak itu pada akhir Desember 2017, bahkan anggaran cukup besar dialokasikan tahun 2019 hingga 2020 agar ternak sapi tersebut berkembang namun tak sesuai dengan harapan anggaran yang telah dihabiskan.

Akibatnya, ternak tersebut kurus dan tak terurus sehingga menjadi sorotan publik karena menelan anggaran ratusan miliaran. Mereka telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

Bahkan, mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi dari para karyawan atau pekerja yang menjaga ternak sapi di UPTD IBI Saree tersebut. Dan, mereka juga akan melakukan penyelidikan terhadap proses tender atau pengadaan ternak sapi untuk UPTD IBI Saree dibawah Dinas Peternakan Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH mengatakan, mereka saat ini fokus menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi seperti pemotongan beasiswa, pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara dan kasus dugaan korupsi lainnya secara bertahap akan dituntaskan. Dalam kasus beasiswa, mereka telah memeriksa 400 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan tahun 2014-2019.

"400 saksi sudah kami periksa dan saat ini masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa saksi dari anggota DPRA aktif," ujarnya.

Dikatakan, Polda Aceh sudah layangkan surat permintaan izin memeriksa saksi anggota DPRA aktif ke Mendagri sebulan yang lalu dan mereka tunggu jawabannya selama 60 hari.  "Apabila tidak ada balasan surat dari Mendagri ke penyidik Polda Aceh, mereka akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari DPRA aktif," katanya.

Dalam kasus pemotongan beasiswa ini, Tipidkor Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut. Kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polda Aceh, kata Margiyanta, banyak sekali mahasiswa yang tidak berada di Aceh dan ada yang sudah selesai kuliah sehingga mereka bekerja di luar Aceh.

"Kita tunggu aja batas waktu 60 hari, jika tak ada balasan dari Mendagri, kita periksa saksi DPRA aktif," ujar Margiyanta. Seperti pernah diberitakan harian ini, sebanyak sembilan dari 81 anggota DPRA periode 2014-2019 diduga menyelewengkan dana bantuan pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa tahun akademik 2017.(as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved