THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair Walaupun Disambut Petisi Kecewa, Lantas Gaji 13 Kapan?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani
Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis 29 April 2021.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.
Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
Besaran THR dan Gaji 13
Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan dan penerima pensiun juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Apa saja komponen yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 bagi CPNS dan pensiun?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.
Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.