THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair Walaupun Disambut Petisi Kecewa, Lantas Gaji 13 Kapan?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS
Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
-Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.
Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
THR dan gaji ke-13 untuk Pensiunan dan penerima pensiun
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah THR PNS, CPNS dan pensiunan dikenai potongan lain?
Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR? Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR. Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.
Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?
Baca juga: THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR
Baca juga: Besaran THR untuk Prajurit TNI Tahun 2021, Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pemotongan THR PNS, Dipakai untuk Prakerja hingga BLT