KKB Teroris Papua
KKB Papua Panik Dilabeli Kelompok Teroris, Minta Bantuan PBB dan Sebarkan Ancaman Rasis
Menurut OPM, kata Sebby, selama ini justru TNI/Polri yang meneror, mengintimidasi, dan melakukan genosida di Papua selama 59 tahun.
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KKB Papua Teriak-teriak Minta PBB Turun Tangan, Kalau Tak Mau Orang Jawa di Papua Dimusnahkan
BERITA LAINNYA TERKAIT KKB PAPUA