Aturan Mudik

KNPI Lhokseumawe Minta Tak Ada Penyekatan di Aceh, Bebas Mudik untuk Seluruh Warga

Aturan untuk pemudik di Aceh wajib bawa surat covid-19 yang akan berlaku mulai Senin ini hingga 17 Mei 2021, menimbulkan keresahan bagi warga.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar meminta kepada pemerintah untuk memberi kelonggaran tanpa ada penyekatan bagi seluruh warganya yang ingin mudik secara lokal di Aceh.

Hal itu diungkapkan M Ajuar sehubungan penerapan aturan perjalanan antarkabupaten/kota di Aceh wajib bawa surat tes Swab Antigen yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, hingga banyak menuai kontrovesial dengan aturan itu yang terkesan menimbulkan rasa takut bagi rakyat miskin yang hendak berlebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Berikan lampu hijau bagi warga lokal yang mau mudik di semua wilayah di Aceh. Mulai dari perbatasan Aceh Tamiang hingga Sabang sama sekali tak ada penyekatan,” pinta M Ajuar, kepada Serambinews.com, Senin (3/5/2021).

Ia menyebutkan penerapan aturan untuk pemudik lintas kabupaten/kota di Aceh wajib bawa surat covid-19 yang akan berlaku mulai Senin ini hingga 17 Mei 2021 ini membuat keresahan bagi warga di Aceh.

“Masyarakat jadi linglung, apakah kabar itu benar atau tidak, karena warga jadi takut untuk mudik lokal,” katanya.

Apalagi kondisi saat ini, masyarakat sedang dilanda kesulitan ekonomi akibat dampak pamdemi covid-19.

Baca juga: Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal

Baca juga: Teuku Kemal Fasya: Kebijakan Pemudik Lokal Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Hanya Cocok di Zona Merah

Baca juga: HMI Lhokseumawe: Aturan Swab Antigen Mudik Lokal di Aceh Membingungkan Masyarakat

Baca juga: Terekam CCTV, Reaksi Kocak dan Heboh Jamaah yang Tengah Beribadah Buyar Saat Ada Tikus Masuk Masjid

Selain itu, sebut Ajuar, pemerintah juga sedang melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui UMKM.

“Kalau seandainya, warga lokal yang harus mewajibkan untuk membawa surat keterangan swab atingen, ini pasti sangat menyulitkan bagi warga yang rata-rata dibawah garis kemiskinan,” kata Ajuar.

Jadi sambung Ajuar, meminta pihak Polda Aceh, untuk mengkaji kembali kebijakan ini, agar masyarakat di Aceh tidak simpang siur dalam menerima informasi.

“Segera sampaikan melalui informasi resmi terkait kebijakan ini, agar masyarakat khususnya di Aceh tidak menuai kontroversial,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved