Aturan Mudik
Teuku Kemal Fasya: Kebijakan Pemudik Lokal Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Hanya Cocok di Zona Merah
Kebijakan itu cocok untuk daerah yang sudah masuk zona merah. Kalau masih hijau atau kuning, mestinya tidak perlu.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan mulai 3 Mei hari ini, semua warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh, wajib membawa surat bebas Covid-19 hasil Swab Antigen.
Aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Mei hingga 17 Mei. Tentu hal ini masih banyak menjadi pertanyaan oleh kalangan masyarakat, apakah kebijakan ini benar atau tidak.
Menanggapi hal tersbeut Teuku Kemal Fasya, antropolog Universitas Malikussaleh Lhokseumawe memberi tanggapa aturan tersebut.
“Kebijakan itu cocok untuk daerah yang sudah masuk zona merah. Kalau masih hijau atau kuning, harusnya gak perlu, karena tes swab covid-19 masih mahal sekali,” kata Teuku Kemal Fasya, Antropolog Universitas Malikussaleh, kepada Serambinews.com, Senin (3/5/2021).
Ia pada dasarnya mendukung dengan aturan tersebut, karena kebijakannya petugas covid-19 bagus.
“Hanya di implementasi real akan ‘memakan korban’, sebaiknya cukup dites suhu tubus,” jelasnya.
Baca juga: Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal
Baca juga: Polda Aceh Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Tes Antigen untuk Mudik Antar Kabupaten
Baca juga: Tokoh Pemuda Muhammadiyah: Aturan Swab Antigen Mudik Lokal Aceh Terkesan Menakuti Rakyat Miskin
Baca juga: Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan Polda Sumut
Teuku Kemal memisalkan warga lokal Aceh Utara kawasan Krueng Mane hendak ke Matang Gelumpang Dua, Bireuen, harus di Swab Antigen, ini akan rumit praktiknya untuk kabupaten/kota identik seperti Banda Aceh/Aceh Besar, Lhokseumawe-Aceh Utara, Langsa-Aceh Tumur atau Subulussalam-Singkil, belum lagi kemacetan di jalan karena razia.
“Hal ini harus dikaji kembali agar tidak menjadi polemik dimata masyarakat tentang aturan pencegah Covid-19 ditengah suasana jelang lebaran,” sebutnya.
Ia juga mencontohkan, kawasan Jogja - Jawa Tengah memberlakukan juga. Hanya pendekatannya sangat humanis.
Jadi sebutnya, bagi warga di DIY yang mau mudik di semua wilayah DIY. Dari Kulon Progo ke Gunungkidul, Bantul ke Sleman atau sebaliknya sama sekali tak ada penyekatan.
“Misalnya, tanpa penyekatan, seantero DIY bebas untuk mudik seluruh warga Yogyakarta,” pungkasnya.(*)