Berita Lhokseumawe

HMI Lhokseumawe: Aturan Swab Antigen Mudik Lokal di Aceh Membingungkan Masyarakat

Kewajiban membawa surat bebas Covid-19 ini diberlakukan mulai 3 Mei hingga 17 Mei 2021 yang diumumkan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua HMI Lhokseumawe - Aceh Utara, M Atar 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai penerapan aturan wajib membawa surat Swab Antigen terlalu berlebihan dan sangat membingungkan masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara M Atar, kepada Serambinews.com, Senin (3/4/2021) menanggapi ketegasan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai hari ini, semua warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh, wajib membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigen.

Aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Mei hingga 17 Mei 2021 yang diumumkan melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. 

Atar mengaku tidak habis pikir dengan kelahiran aturan yang kian membingungkan masyarakat.

Misalkan warga antar Kota Lhokseumawe hendak ke Aceh Utara atau ke Bireuen harus mengurus surat swab antigen. 

Bila tidak kantongi surat tersebut maka masyarakat dilarang mudik dan harus putar balik kembali ke rumahnya. 

Ia mencontohkan kalau warga tinggal di Desa Batuphat, satu langkah ke kiri masuk ke Aceh Utara harus bawa surat swab antigen. 

Begitu juga satu langkah ke kanan masuk Kota Lhokseumawe pun harus urus surat itu dulu. 

"Aturan seperti ini terlalu berlebihan sekali dan membuat masyarakat jadi bingung,” tuturnya. 

Baca juga: Gubernur Aceh Ikuti Rakor Peniadaan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional, Ini yang Dibahas

Baca juga: Wanita Muda Ajak 5 Teman Keroyok Mantan Kekasih, Emosi Dihamili Korban yang Tak Mau Tanggung Jawab

Baca juga: Kapolda Papua: 6 KKB Aktif Lakukan Teror, Kelompok Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya

Seharusnya aturan itu dapat diperkuat oleh Pemerintah Aceh dengan membuat aturan  kepada masyarakat yang ingin ke kabupaten/kota sekitar Aceh harus menggunakan Swab Antigen yang akan berlaku pada 4 Mei 2021.

Apalagi sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan Aceh juga belum mengeluarkan aturan atau kebijakan apa pun menjelang Idul Fitri mendatang. 

Sehingga sangat terkesan aturan yang berlebihan itu diterapkan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah Aceh dan justru malah membuat suasana Idul Fitri terasa tidak nyaman dan damai. 

“Kami menilai aturan ini harus ditinjau kembali, jangan membuat suasana idul fitri dengan aturan yang terlalu berlebihan dan membingungkan dengan harus mengantongi surat swab," pintanya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Terpaksa Mengajar di Atas Perahu, Dibayangi Buaya yang Siap Menerkam

Baca juga: Wanita 27 Tahun Disiram Pertalite Lalu Dibakar Kekasihnya Hingga Kritis, Pelaku Diduga Cemburu

Baca juga: Viral Video Suami Tusuk Istri di Bandung, Ibu-Ibu Histeris Minta Tolong, Pelaku Kabur

Atar menambahkan, banyak aspek yang harusnya dilihat atas aturan yang dikeluarkan tersebut yakni kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil selama pandemi ini.

Agar tidak membingungkan masyatakat, maka pihak HMI meminta Pemerintah harus lebih objektif dan penuh rasional dalam membuat kebijakan.

"Apalagi, Jika itu aturan itu sudah disetujui atau disepakati maka harusnya informasi itu langsung disampaikan pihak pemerintah sendiri dan, bukan dari pihak kepolisian semata," demikian M Atar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved