Aturan Mudik
Tokoh Pemuda Muhammadiyah: Aturan Swab Antigen Mudik Lokal Aceh Terkesan Menakuti Rakyat Miskin
Jangan menambah beban psikologis rakyat Aceh dengan berbagai pernyataan dan penerapan aturan yang membingungkan serta menakuti rakyat miskin.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sehubungan penerapan aturan perjalanan antarkabupaten/kota di Aceh wajib bawa surat tes Antigen yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, hingga banyak menuai kontrovesial salah satunya pihak tokoh Pemuda Muhammadiyah yang menanggapi aturan itu terkesan menimbulkan rasa takut bagi rakyat miskin yang hendak berlebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tokoh pemuda Muhammadiyah Lhokseumawe dan Aceh Utara, sekaligus Ketua Hukum dan HAM Aceh Abdul Gani Haitamy, ikut merespon penerapan aturan untuk pemudik lintas kabupaten/kota di Aceh wajib bawa surat covid-19 yang akan berlaku mulai 3-17 Mei 2021.
Ia mengatakan pada dasarnya, pihak Pemuda Muhammadiyah sangat mendukung upaya-upaya pencegahan penularan covid -19 yang kini cendrung mulai meningkat di Aceh.
Lalu kata Gani, untuk kemaslahatan masyarakat maka bila ada penerapan kebijakan atau aturan baru hendaknya disampaikan kepada publik melalui satu corong informasi yakni Satgas Covid-19.
Sehingga dengan demikian, maka informasi yang diterima oleh masyarakat pun tidak multi tafsir.
“Bila salah cara penyampaian maka yang diterima oleh masyarakat malah terkesan hanya memanfaatkan momen saja dan merepotkan keadaan,” sebut Salah satu tokoh pemuda Muhammadiyah Lhokseumawe dan Aceh Utara, sekaligus Ketua Hukum dan HAM Aceh Abdul Gani Haitamy, kepada Serambinews.com, Senin (3/5/2021).
Sehingga menurutnya, sebuah kebijakan yang dikeluarkan ke publik, sejatinya dapat di taati bukan malah menjadi bahan berdebat dan berdiskusi tanpa akhir.
Baca juga: Mudik Lokal di Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal
Baca juga: Polda Aceh Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Tes Antigen untuk Mudik Antar Kabupaten
Baca juga: HMI Lhokseumawe: Aturan Swab Antigen Mudik Lokal di Aceh Membingungkan Masyarakat
Sebenarnya sambung Gani, sudah sangat jelas dengan surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh satgas covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Pada angka 3, sambungnya, telah disebutkan bahwa bagi ASN yang mau keluar kota maka harus ada surat keluar masuk (SIKM) dari atasan.
Demikian pula bagi pegawai swasta juga harus ada surat izin dari atasan dan bagi masyarakat mendapat surat izin tertulis dari kepala desa.
Jadi yang menjadi pertanyaannya, dimana ketentuan wajib swab antigen bagi yang keluar kota.
Sehingga banyaknya beredar informasi penerapan aturan itu tanpa ada landasan yang kuat, tentu hanya akan membuat masyarakat menjadi bingung dan bahkan cendrung merasa ketakutan.
Terutama yang merasa ketakutan itu adalah masyarakat miskin yang hendak berlebaran dengan nyaman tanpa bermasalah.
Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair
Baca juga: Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah Diamankan, Ternyata Salah Sasaran, Ini Motif Pelaku
Baca juga: VIRAL Sejoli Berzina di Kuburan China, Cewek Tak Sempat Pakai Celana, Tutup Muka saat Direkam Warga
Gani menyebutkan, agar tidak menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat, maka semua pihak terkait dapat menjaga kondisi kenyamanan dan ketertiban dalam segala aspek kehidupan dan dapat memberi ruang pada bagian yang memiliki tanggung jawab dalam mengurus soal covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-gani-haitamy.jpg)