Jumat, 8 Mei 2026

Fakta Siswi SD Dirudapaksa Tiga Pria di Klaten, Satu Pelaku Ayah Tiri Korban

Bejatnya, aksi itu dilakukan oleh tiga orang pria dewasa yakni PD (46) yang merupakan ayah tiri korban,  lalu RL (38) dan AA (32) rekan ayah tirinya

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Tiga pelaku pencabulan saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klaten.

Bejatnya, aksi itu dilakukan oleh tiga orang pria dewasa yakni PD (46) yang merupakan ayah tiri korban,  lalu RL (38) dan AA (32) rekan ayah tirinya itu.

Berikut fakta-faktanya :

1. Salah satu pelaku ayah tiri

Satu dari pelaku pencabulan yang diketahui berinisial PD (46),  merupakan ayah tiri korban.

Dari hasil penyidikan, korban sudah dicabuli PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun.

Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu melancarkan aksinya kepada anak tirinya lebih dari satu kali.

Bahkan, terakhir kali PD melancarkan niat busuknya tersebut pada 21 Maret 2021 lalu.

2. Ancam korban agar tak melapor 

Selama ini korban selama ini tak berani melawan karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melapor kepada orang lain.

Ancaman ini membuat perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung bertahun-tahun dan tidak diketahui ibu kandung korban. 

3. Pengungkapan berawal laporan pencabulan di hotel

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkap kasus ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel di Kabupaten Klaten, 19 April 2021 lalu.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved