Berita Lhokseumawe
LP Lhokseumawe Usulkan Remisi Bagi 347 Napi, Dua Diantaranya Pidana Korupsi
Lembaga Permasyrakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyrakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini bagi 347 narapidana (napi) ke Derektorat Jenderal Kemasyrakatan Kemenkumham RI.
Besaran remisi yang diusulkan antara 15 hari sampai dua bulan.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, Selasa (4/5/2021) menyebutkan, dari total napi yang ada di LP saat ini, hanya 347 yang bisa diusalkan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Darj 357 napi yang diusulkan remisi, mayoritasnya adalah pidana narkoba," katanya.
Rincian napi diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah, tindak pidana narkoba 199 orang.
Tindak pidana korupsi dua orang. Tindak pidana umum sebanyak 146 orang.
"Selain itu, dari 347 napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya sembilan orang wanita. Selebihnya semuanya napi pria," demikian Nawawi.(*)
Baca juga: Sepekan, Bertambah 41 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19, Ini Harapan Dewan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Sate Maut, Ide Kirim Sate Beracun Ternyata Muncul dari Saran Teman
Baca juga: Anggota DPRA Keluhkan Pelayanan Bank Syariah di Aceh, ATM Sering Kosong Uang dan Gagal Transfer