Jalan Tol
PN Jantho Kabulkan 9 Permohonan Penitipan Dana Pembebasan Tanah To Kuta Baro
Alfisyah mengakui, dari 6 seksi pembangunan jalan tol Sigli Banda Aceh sepanjang 74 Km, ada dua seksi yang pembebasan tanahnya kurang berjalan lancar,
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasatker Pembebasan Tanah Jalan Tol Sigli - Banda Aceh, Alfisah, ST, MT mengatakan, pelaksanaan pembangunan jalan tol di lintasan Kecamatan Kuta Baro akan kembali lancar, karena ada 9 bidang tanah yang diajukan untuk konsinyasi atau penitipan dananya di Pengadilan Negeri Kota Jantho, sudah ada putusannya.
“Jika yang 9 bidang tanah, permohonan penitipan uangnya dipenuhi hakim, sisanya ada 40 bidang lagi, kita berharap PN Jantho, Aceh Besar juga mengabulkannya, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik badan jalan tol di kecamatan itu bisa dilanjutkan kembali,” ujar Alfisayah kepada Serambinews.com, Selasa (4/5) di Banda Aceh.
Alfisyah mengakui, dari 6 seksi pembangunan jalan tol Sigli Banda Aceh sepanjang 74 Km, ada dua seksi yang pembebasan tanahnya kurang berjalan lancar, yaitu seksi V, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dan Seksi I Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Untuk seksi V, dari 482 bidang tanah yang mau dibebaskan, yang sudah dibayar 396 bidang, atau baru 77 persen.
Sehingga pembangunan ruas jalan badan tol di Kecamatan tersebut, sedikit terhambat.
Sedangkan untuk seksi II Seulimum - Jantho, tanah yang dibebaskan sudah mencapai 98,10 persen.
Seksi III Jantho - Indrapuri sudah 99,24 persen, ruas jalan tolnya sudah beroperasi.
Seksi IV Indrapuri-Blang Bintang, tanah yang sudah dibebaskan 99,43 persen, dan ruas jalan tolnya sudah beroperasi.
• Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Dinikahkan dengan Pria Lain
• Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 17 Orang
Seksi VI, Kutabaro-Darussalam, tanah yang sudah dibebaskan 96,54 persen, ruas jalan tolnya belum beroperasi.
Untuk percepatan pelaksanaan pembebasan tanah pada seksi I dan V tersebut, kata Alfisyah, pihaknya bersama Kanwil BPN Aceh dan BPN Aceh Besar dan Pidie, terus melakukan koordinasi dan melakukan pendekatan dan berbagai upaya dan cara yang wajar, agar pelaksanaan pembebasan tanahnya, bisa terus bertambah, sehingga kegiatan pembangunan fisik badan jalan tolnya tidak terhenti dan terus berjalan.
Untuk ruas jalan Seksi II dan III, badan jalan yang tersambung sudah sampai Kecamatan Lembah Seulawah, kita harapkan jika pelaksanaan pembebasan tanah pada seksi I Padang Tiji, bisa berjalan lancar selepas lebaran Idhul Fitri ini, kegiatan pembangunan jalannya ke seksi I bisa lebih dipacu lagi.
Kasatker Pembebasan tanah seksi I, Jufri mengatakan, pelaksanaan pembebasan tanah untuk Kecamatan Padang Tiji, sudah mencapai 92 persen.
Masih ada sisa 124 bidang tanah lagi yang belum dibebaskan.
Dari jumlah itu, sabanyak 50 bidang, sudah diajukan ke LMAN untuk pembayarannya.
“Insya Allah, selepas Lebaran Idhul Fitri 1442 Hijjriah nanti, sudah ada realisasi pembayarannya,” ujar Jufri.
Jufri mengatakan, percepatan pembebasan tanah untuk Seksi I dan II, terus akan dipicu.
Tujuannya supaya pekerjaan pembangunan fisik badan jalan tolnya menjadi lancar dan pada akhir Desember 2021 nanti, badan jalan tolnya bisa tersambung dan tembus ke Padang Tiji.
Sementara ini, baru tiga seksi, yang sudah operasi, yaitu Blang Bintang - Indrapuri dan Jantho. Sedangkan Seulimum-Padang Tiji, belum tembus, karena pembebasan tanahnya belum tuntas 100 persen.
Alfisyah dan Jufri menyatakan, pihaknya terus berusaha maksimal untuk mebebaskan tanaha masyarakata yang terkena jalur jalan tol.
Masyarakat yang belum bersedia dengan penetapan harga KJPP, uangnya akan dititipan di Pengadilan Negeri setempat.
"Kita mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan PN untuk percepatan penitipan dana masyarakat yang belum setuju di PN.
Alasannya, semakin cepat PN setempat, memberikan keputusan atas permohonan usulan penitipan dana masyarakat, pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan tol semakin cepat.
Rute Langsa-Aceh Tamiang
Terkait soal pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan tol rute Langsa-Aceh Tamiang-Binjai, Alfisyah mengatakan, tahapan pembebasan tanah untuk jalan Tol Langsa-Aceh Tmiang dan Binjei, lebih baik dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Hasil musyarawah antara masyarakat pemilik tanah dengan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) soal penetapan harga, ungkap Alfisyah, hampir 100 persen, masyarakatanya setuju.
“Dan kini kita sedang mengusulkan pembayaran ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk tanah masyarakat yang sudah setuju dengan penetapan harga tanah yang dikeluarkan KJPP,” ujar Alfisyah.(*)