Tjahjo Kumolo Minta PNS Tak Tonjolkan Ego: Harusnya Bersyukur Mendapatkan THR
Tjahjo Kumolo menyinggung PNS untuk tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh.
SERAMBINEWS.COM - THR PNS sudah cair beberapa waktu lalu.
Namun, jumlah yang diterima tak penuh seperti pada tahun 2019 lalu.
Karena hal tersebut, muncul sebuh petisi yang berisikan rasa kecewa para PNS terhadap pemerintah.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya buka suara soal petisi online yang dibuat PNS.
Tjahjo Kumolo menyinggung PNS untuk tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh.
Baca juga: Setelah 27 Tahun Menikah, Bill Gates dan Melinda Gates Umumkan Perceraian
Baca juga: Beda Nasib, THR ASN Kemenag Cair, Pemkab Aceh Singkil belum Jelas, Sekda: Segera Disalurkan
Dia juga meminta para PNS ini untuk bersyukur.
Tak hanya itu, ia juga membandingkan nasib PNS dengan pegawai swasta yang belum tentu semua menerima THR Lebaran sekarang ini, Senin (3/5/2021).
"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," ujar Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Shalat Berjamaah Boleh Rapat, MPU Aceh: Pakai Masker dan Bawa Sajadah Sendiri
Diketahui hingga saat ini pemerintah masih berfokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.
Sebagai informasi, belakangan ramai banyak PNS yang ajukan petisi online ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena tak terima mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) kecil,
Tak sampai di situ, petisi online itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR, hingga para Wakil Ketua DPR.
Petisi ini terus mengalami kenaikan jumlah jika dibanding pada Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Belum Cerai Tapi Tak Dinafkahi Maell Lee, Intan Ratna Juwita Pilih Jualan Es Kelapa Muda
Pada saat itu petisi ini didukung oleh 11.788 orang.
Untuk saat ini, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang seperti dilansir dari laman Change.org, Senin (3/5/2021).
Perlu diketahui, awal mula petisi online ini sejak pengumuman pemangkasan THR PNS tahun ini cukup besar.
Adanya petisi online ini lantaran para PNS ini kecewa atas kebijakan pemerintah.
Mereka menganggap pemerintah tidak menepati janjinya.
Para pendukung ini juga turut melampirkan beberapa tautan berita terkait kepastian pembayaran THR PNS 2021.
Sebagian PNS ini pun mengungkapkan kekecewaannya, seperti tunjangan PNS daerah yang dianggap selalu dianaktirikan.
PNS yang mendukung petisi tersebut juga menyentil soal istilah kementerian sultan.
Ini merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sedangkan sebagian lain mengaitkan adanya petisi online menanggapi pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, juga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Sebagai informasi, THR PNS 2021 kali ini hanya terdiri dari gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat.
Namun tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Inilah Sosok NA, Sang Pengirim Sate Maut yang Salah Sasaran: Dikenal Pendiam
Besaran yang Diterima THR PNS Tahun 2021
Berikut adalah jadwal pencairan THR PNS tahun 2021 lengkap dengan besaran yang diterima.
Sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan.
Hal ini berarti pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) semakin dekat.
Biasanya Kementerian Keuangan memberikan THR PNS ini sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Hal ini berarti Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.
Meskipun demikian skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan untuk menunggu pengumuman tersebut, Jumat (9/4/2021).
"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Isa Rachmatarwata.
Sebagai informasi, hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima.
Ini berdasarkan MKG dan tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG), ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.
Sedangakan untuk gaji itu, golongan I tertinggi yakni golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.
Sementara gaji terbesar yaitu golongan IV E.
Golongan IV E ini mempunyai masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.
Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Informasi tambahan, THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 bakal dibayar penuh tanpa potongan.
Hal tersebut sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.
Seperti yang diketahui tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di tribunenwswiki.com dengan jduul Tjahjo Kumolo Minta PNS Tidak Tonjolkan Ego Soal Petisi THR: Harusnya Bersyukur Dapat THR
Baca juga: Miliarder Bill Gates dan Melinda Bercerai, 27 Tahun Usia Pernikahan Berakhir Dengan Perpisahan
Baca juga: Imbas Lockdown India, Seorang Pria Ditemukan Makan dari Tempat Pembuangan Sampah
Baca juga: Shalat Berjamaah Boleh Rapat, MPU Aceh: Pakai Masker dan Bawa Sajadah Sendiri