Kasus Beasiswa, Mendagri Setujui Penyidikan Terhadap 6 Anggota DPRA, Polda Aceh Sudah Mulai Periksa
Ya, persetujuan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa pada BPSDM Aceh tahun 2017.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Adapun enam Anggota DPRA yang dipanggil berinisial As, AA, HY, IU, YH, Zu.
Keenam insial ini merupakan Anggota DPRA aktif saat ini dari partai politik nasional dan partai politik lokal.
Dari enam Anggota DPRA yang dipanggil itu, kata Kombes Winardy, baru dua orang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang sudah datang dua orang, kemarin. Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Winardy.
Kombes Winardy menyebut, dua orang yang sudah datang memenuhi panggilan adalah As dan Zu.
Polda Aceh, lanjut Winardy, komit menuntaskan kasus korupsi beasiswa tersebut.
"Kita komitmen menyelesaikan kasus ini, tetap berproses. Tetap kita tuntaskan karena kerugian negara besar. Walaupun banyak saksi, tetap kita tuntaskan," tegas Winardy.
Sudah Periksa 400 Saksi
Diberitakan sebelumnya, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, telah memeriksa 400 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan tahun 2014-2019.
"400 saksi telah kita periksa dan saat ini masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa saksi dari anggota DPRA aktif, " ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH kepada Serambinews.com, Rabu (28/4/2021) lalu.
Kata Margiyanta, Polda Aceh sudah layangkan surat permintaan izin memeriksa saksi anggota DPRA aktif ke Mendagri sebulan yang lalu dan mereka tunggu jawabannya selama 60 hari.
"Apabila tidak ada balasan surat dari Mendagri ke penyidik Polda Aceh, mereka akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari DPRA aktif," katanya.
Dalam kasus pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan ini, Tipidkor Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya sekitar 400 orang mahasiswa dari jumlah 803 orang mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polda Aceh, kata Margiyanta, karena banyak sekali mahasiswa yang tidak berada di Aceh dan ada yang sudah selesai kuliah sehingga mereka bekerja di luar Aceh.
"Kita tunggu aja batas waktu 60 hari, jika tak ada balasan dari Mendagri, kita akan periksa saksi DPRA aktif," ujar Margiyanta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-korupsi-beasiswa-lanjut.jpg)