Senin, 11 Mei 2026

Kasus Beasiswa, Mendagri Setujui Penyidikan Terhadap 6 Anggota DPRA, Polda Aceh Sudah Mulai Periksa

Ya, persetujuan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa pada BPSDM Aceh tahun 2017.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Surat Mendagri soal persetujuan penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan pendidikan 

Seperti pernah diberitakan harian ini, sebanyak sembilan dari 81 anggota DPRA periode 2014-2019 diduga menyelewengkan dana bantuan pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa tahun akademik 2017.

Sembilan anggota DPRA sebagai pengusul dana bantuan pendidikan itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut.

Jumlah mahasiswa yang mereka usulkan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan itu bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya.

Masing-masing pengusul menunjuk seorang koordinator atau penghubung.

Ada yang saudara, adik ipar, bahkan anak kandung dari si pengusul.

Nah, para koordinator inilah yang kemudian menghubungi calon penerima bantuan pendidikan.

Modus pemotongan dana bantuan pendidikan ini, menurut pihak Inspektorat Aceh, dilakukan melalui empat tahap.
Pertama, buku rekening dan kartu ATM calon penerima dipegang oleh penghubung.

Kemudian, penghubung meminta uang secara tunai kepada mahasiswa penerima bantuan.

Selanjutnya, mahasiswa tersebut mentransfer kepada penghubung.

Ujung-ujungnya, penghubung membuat rekening atas nama mahasiswa penerima bantuan tanpa sepengetahuan mahasiswa tersebut.

Uang yang diminta kembali atau dipotong dari para penerima bantuan kemudian diserahkan penghubung kepada anggota dewan selaku pengusul.

Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima.

Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar diantaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved