17 Napi Rutan Banda Aceh Terima Asimilasi
Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal menghitung hari, tampaknya memberi berkah dan kebahagiaan bagi 17 narapidana
BANDA ACEH - Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal menghitung hari, tampaknya memberi berkah dan kebahagiaan bagi 17 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Pasalnya mulai kemarin, Rabu (5/5/2021), sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Banda Aceh itu dapat merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan menikmati sedikit udara segar.
Meski demikian 17 napi tersebut diminta tetap patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku selama menjalani asimilasi pembebasan bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Selain itu tidak melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta tidak akan bepergian keluar rumah selama menjalani asimilasi PB, CMB dan CB dan akan melaksanakan isolasi mandiri.
Hal lainnya yang ditekankan adalah menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian segala bentuk proses pengusulan asimilasi, baik administratif maupun substantif tidak dipungut biaya.
Terakhir apabila di kemudian hari napi yang bersangkutan membuat pidana baru, maka napi yang tertera namanya di surat pernyataan dan ditandatangani masing-masing napi itu bersedia tidak diusulkan lagi hak-hak integrasi seperti asimilasi PB, CMB dan CB serta remisi.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin kepada Serambi, Rabu (5/5/2021), mengatakan 17 napi yang menerima asimilasi tersebut merujuk pada surat keputusan Kemenkumham Aceh, Nomor WI.PAS.13.PK.01.02-664 Tentang Penyerahan Narapidana Asimilasi Covid-19.
"Pemberian asimilasi bagi ke 17 napi Rutan Banda Aceh itu sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor WI.PAS.13PK.04.03-661 tanggal 4 Mei 2021 Tentang Asimilasi Covid-19 Narapidana," sebut Irhamuddin.
Seluruh napi tersebut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi. Walau demikian, seluruh napi tetap diminta berada di rumah dan tidak bepergian selama menjalani asimilasi PB, CMB dan CB.
"Kami harapkan, napi yang dinyatakan masuk program asimilasi itu tetap patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang sudah ditandatangani di masing-masing surat pernyataan itu," sebutnya.
Terakhir Karutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin menyampaikan selamat kepada napi yang masuk program asimilasi. "Selama menjalankan ibadah puasa bersama keluarga dan selama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H," ujarnya.(mir)