Berita Aceh Utara

Ini Pesan Kapolri Kepada Polisi yang Mengawal Larangan Mudik

“Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” ujar Risawan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok Polres Aceh Utara
Asisten II Setdakab Aceh Utara, Ir Risawan Bentara memasang tanda dimulai operasi ketupat 2021. 

“Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” ujar Risawan membaca pesan-pesan Kapolri dalam pidato tersebut. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengadakan apel gelar pasukan untuk persiapan operasi ketupat tahun 2021 di halaman Mapolres Aceh Utara Rabu (5/5/2021). 

Gelar pasukan tersebut dipimpin asisten II Setdakab Aceh Utara, IrRisawan Bentara, polisi dan TNI, sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Aceh Utara. 

Apel yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu, bertujuan untuk mengecek kesiapan akhir pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan menegakkan kebijakan larangan mudik.

“Pada Operasi Ketupat tahun ini tim yang terlibat bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Risawan Bentara, saat membacakan sambutan Kapolri. 

Dengan cara penyekatan wilayah jalur mudik dan penegakan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat masyarakat beraktivitas.

Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. 

Baca juga: Kapolda Minta Personel Lebih Siaga

Pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” ujar Risawan membaca pesan-pesan Kapolri dalam pidato tersebut. 

Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. 

Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. 

“Segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko itu bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga harus berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Risawan. (*)

Baca juga: Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan Kawasan Peureulak, Sopir Colt Diesel Luka Parah, Begini Kronologis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved