Idul Fitri 1442 H

Kemana Harus Bayar Zakat Fitrah, Masjid Atau Badan Zakat? Berikut Ulasan Ustadz Masrul Aidi

Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dan hukum membayar zakat masuk ke dalam rukun Islam.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Masrul Aidi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dan hukum membayar zakat masuk ke dalam rukun Islam.

Pada momen Idul Fitri, malam hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, Muslim diwajibkan untuk membayar zakat.

Lalu, kemanakan harus membayar zakat tersebut?

Haruskah membayar zakat pada lembaga zakat yang memang bekerja untuk mengumpulkan zakat?

Sedangkan jadwal untuk membayar zakat durasi waktunya tidaklah terlalu lama.

Menjawab hal demikian, pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA, memberikan penjelasan.

Penjelasan mengenai kemana mesti membayar zakat fitrah dijelaskan Ustadz Masrul Aidi saat berkunjung ke kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Zakat Fitrah Berdurasi Singkat

Zakat fitrah berdurasi tidaklah selama seperti zakat mal yang bisa dilakukan kapan saja dan berdurasi cukup lama.

Berbeda dengan zakat mal, durasi zakat fitrah hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga sulit jika zakat fitrah diserahkan kepada lembaga zakat, sebab penyaluran zakat harus dilakukan segera.

Sehingga, menurut Ustadz Masrul Aidi, sulit untuk membentuk panitia dengan durasi waktu yang singkat.

"Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, jika zakat mal durasinya panjang berlaku sepanjang tahun, berbeda dengan zakat fitrah yang durasi waktunya sangat singkat, terhitung dari terbenam matahari hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat eid," jelas Ustadz Masrul.

"Sulit membentuk panitia dalam waktu yang singkat," tambahnya.

Sehingga membayar zakat bisa dilakukan pada masjid-masjid daerah masing-masing. 

Biasanya pengurus masjid membentuk panitia penerimaan sekaligus yang membagikan zakat kepada penerima. 

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang? Ustadz Masrul Aidi: Boleh Tapi Ada Catatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved