Ramadhan 2021

Niat Membayar Zakat Fitrah, Bisa dengan Ijab Qabul bisa Tidak, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Membayar zakat merupakan salah satu bernilai ibadah selain ibadah-ibadah lainnya.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Masrul Aidi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Membayar zakat merupakan salah satu bernilai ibadah selain ibadah-ibadah lainnya.

Bahkan membayar zakat wajib hukumnya karena masuk ke dalam rukun Islam yang kelima.

Lalu, bagaimana berniat untuk membayar zakat fitrah ini?

Ulama Aceh yakni pimpinan ponpen Babul Maghfirah Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc MA, pada kesempatan berkunjung ke Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021) memberikan penjelasan mengenai niat membayar zakat fitrah.

Penjelasan Ustadz Masrul, zakat fitrah masuk dalam kategori ibadah wajib, karena masuk ke dalam rukun Islam.

"Zakat fitrah masuk dalam kategori ibadah wajib menjadi salah satu rukun Islam yang lima," katanya.

"Karena masuk dalam kategori ibadah, salah satu yang disepakati dalam ibadah adalah "niat" dan niat itu tempatnya di dalam hati tidak wajib untuk diucapkan," terangnya.

Baca juga: Penerapan Protkes Ramadhan Fair HIPMI Aceh Singkil Disorot, Kasatpol PP: Sudah Sesuai Prosedur

Meski demikian, Ustadz Masrul turut mengulas bahwa dalam Mahzab Imam Syafii, oleh Imam Nawawi menganjurkan untuk melafazkan niat agar tidak terpeleset di hati.

"Hanya dalam Mahzab Imam Syafii yang kita anut di Aceh, oleh imam Nawawi dalam ijtihad beliau menganjurkan agar terlebih dahulu niat dilafadzkan agar hati itu tidak terpeleset," ujarnya.

Baca juga: Ramadhan tak Bikin Pengedar Narkoba Insaf, Delapan Pelaku Ditangkap Selama Bulan Puasa di Aceh Utara

Niat Membayar Zakat Fitrah

Jika dalam latin, niat membayar zakat fitrah berupa "ini adalah zakat fitrahku yang Allah wajibkan saya tunaikan karena Allah Taala", jelas Ustadz Masrul.

Niat demikian bisa didalam hati dan bisa dilafazkan, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar zakat fitrah.

Baca juga: 40 Kata-Kata Minta Maaf Sebelum Puasa Ramadhan 2021, Sampaikan Salam Ramadhan Bermakna Diiringi Doa

Tidak Ada Kewajiban Ijab Qabul

Tidak ada kewajiban untuk melakukan ijab qabul ketika membayar zakat fitrah.

Meskipun sebagian besar masyarakat melakukan ijab qabul ketika membayar zakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved