Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah
Diketahui, pelinas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan surat hasil pemeriksaan tes antigen atau RT-PCR.
Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas, kemudian diserahkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga sudah menjual sembilan surat palsu.
Per surat diminta Rp 220.000.
Sejumlah barang bukti diamankan Polres Kapuas, yaitu laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).
Lalu, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.
Kemudian, printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.
Juga, uang hasil jasa pemalsuan surat itu senilai Rp 1.750.000, stempel bertuliskan sebuah klinik di Banjarmasin, sembilan alat antigen bekas, 40 alat antigen baru dan mobil.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Baca juga: Wabup Dailami Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah
Baca juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Santi Asoka Senang Bisa Merawat dan Melayani Lagi
Baca juga: Akhirnya, Mark Sungkar Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Dijamin Zaskia & Shireen
Penulis: Fadly Setia Rahman
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah