Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

Diketahui, pelinas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan surat hasil pemeriksaan tes antigen atau RT-PCR.

Editor: Faisal Zamzami
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Pihak Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan pembuat surat antigen palsu, Kamis (6/5/2021). 

Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas, kemudian diserahkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga sudah menjual sembilan surat palsu.

Per surat diminta Rp 220.000.

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Kapuas, yaitu laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).

Lalu, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.

Kemudian, printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.

Juga, uang hasil jasa pemalsuan surat itu senilai Rp 1.750.000, stempel bertuliskan sebuah klinik di Banjarmasin, sembilan alat antigen bekas, 40 alat antigen baru dan mobil.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Baca juga: Wabup Dailami Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah

Baca juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Santi Asoka Senang Bisa Merawat dan Melayani Lagi

Baca juga: Akhirnya, Mark Sungkar Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Dijamin Zaskia & Shireen

Penulis: Fadly Setia Rahman

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved