Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

Diketahui, pelinas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan surat hasil pemeriksaan tes antigen atau RT-PCR.

Editor: Faisal Zamzami
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Pihak Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan pembuat surat antigen palsu, Kamis (6/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANJARMASIN - Polres Kapuas menangkap oknum tenaga kesehatan asal Banjarmasin karena jadi penyedia jasa surat keterangan antigen palsu atau surat keterang rapid test antigen palsu, Rabu (5/5/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial MR alias Sehan (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sasaran pelaku adalah para sopir angkutan yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) melewati pos Penyekatan Mudik di Jembatan Timbang Kilometer 12,5 Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Diketahui, pelinas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan surat hasil pemeriksaan tes antigen atau RT-PCR.

Kebijakan itu dimanfaatkan pelaku.

Dia membuka lapak di sebuah warung yang tak jauh dari pos penyekatan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan pelaku yang lulusan D3 Keperawatan ini membawa laptop, printer, bahkan alat tes antigen.

Pelaku mempunyai alat tes sebenarnya yang diakuinya dibeli secara online.

Alat tersebut digunakan untuk para sopir menjalani tes Covid-19.

Hanya saja surat dari klinik dipalsukan tanda tangan dokternya.

Juga surat-surat yang diberikan, bukan surat yang memang dikeluarkan klinik, melainkan yang dibuatnya sendiri.

"Pelaku ini kesehariannya bekerja di sebuah klinik di Banjarmasin, memalsukan surat seolah-olah dari klinik tempatnya bekerja," kata Kapolres menyampaikan saat rilis kasus ini di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pelaku yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Raup Untung Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu Cuci Stik Antigen Bekas, Hasil Swab Diketik Non-reaktif

Dilanjutkannya, pelaku memanfaatkan momen, menawarkan jasa surat rapid antigen cepat kepada sopir yang diputar balik tak bisa melintas di pos penyekatan.

Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan aktivitas melakukan kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Kapuas Kalteng.

Lalu pelaku membuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.

Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas, kemudian diserahkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga sudah menjual sembilan surat palsu.

Per surat diminta Rp 220.000.

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Kapuas, yaitu laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).

Lalu, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.

Kemudian, printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.

Juga, uang hasil jasa pemalsuan surat itu senilai Rp 1.750.000, stempel bertuliskan sebuah klinik di Banjarmasin, sembilan alat antigen bekas, 40 alat antigen baru dan mobil.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Baca juga: Wabup Dailami Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah

Baca juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Santi Asoka Senang Bisa Merawat dan Melayani Lagi

Baca juga: Akhirnya, Mark Sungkar Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Kota, Dijamin Zaskia & Shireen

Penulis: Fadly Setia Rahman

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved