Larangan Mudik
100 Mobil Putar Balik, Dampak Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan Agara- Sumut
Kadishub Aceh Tenggara mengimbau terhitung sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik lebaran Idul Fitri.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 100 mobil pribadi dan angkutan umum dipaksa putar balik baik dari arah Sumatera Utara menuju Kutacane dan sebaliknya dari Agara menuju Medan.
"Sekitar 100 mobil pribadi, Mopen dipaksa putar balik di perbatasan Pos penyekatan mudik lebaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP kepada Serambinews.com, Kamis (6/5/2021).
Kadishub Aceh Tenggara mengimbau terhitung sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik lebaran Idul Fitri.
• 30 Mahasiwa Arab Saudi Ikuti Kompetisi Ilmiah Terbesar Dunia, ISEF 2021
• Dampak Larangan Mudik, Puluhan Penumpang Bus Tertahan di Perbatasan Aceh Tamiang
"Masyarakat yang mudik kalau tidak sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 kita suruh putar balik guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Tenggara," ujarnya.
Kadishub Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik Lebaran Idul Fitri guna memutus rantai penyebaran virus corona.(*)