Wawancara Eksklusif
Dirlantas Polda Aceh soal Mudik Lokal, Kombes Pol Dicky Sondani: Sudah Ada Pos Semuanya akan Distop!
Dilarang mudik, kan tidak ada pengecualian. Sama, angkutan pribadi nggak boleh, kecuali ada yang sakit. Kalau ada yang betugas, TNI/Polri, pemadam,
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten di Aceh.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan 5 Mei 2021.
Surat yang ditandatangani Kadishub Aceh, Junaidi itu bernomor 551/616 dan ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.
Dalam surat tertulus, angkutan angkutan umum dalam provinsi diminta menghentikan operasional pelayanan seluruh wilayah di Aceh, sejak 6 hingga 17 Mei.
Ditegaskan, bagi AKDP yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Dinas Perhubungan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional terkait larangan mudik sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan itu, sejak kemarin, larangan tersebut mulai berlaku di Aceh.
Bahkan, sejak tadi malam, sejumlah video mobil angkutan umum jenis L300 yang diminta putar balik oleh petugas, beredar di sejumlah grup Whatsapp.
Tampak dalam video tersebut kejadiannya berlokasi di depan SPBU Lamno, Aceh Jaya (lintas pantai Barat Selatan).
Tak hanya angkutan umum, mobil pribadi juga distop oleh petugas dan tak dizinkan melintas.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang benar? Boleh atau tidak mudik lokal? Jurnalis Serambinews.com Subur Dani, Jumat (7/5/2021) mewawancarai Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. Berikut petikannya:
Pak Dir, banyak mobil disuruh putar balik tadi malam? Boleh atau tidak mudik lokal di Aceh?
Yang jelas mengatakan begini, tidak boleh ada mudik, dilarang mudik. Dilarang mudik. Pemerintah Aceh kan sudah jelas mengatakan akan mendukung program pemerintah dilarang mudik.
Dikuatkan lagi dengan surat edaran Dinas Perhubungan, tidak boleh lagi beroperasi kendaraan angkutan umum.
Kalau mobil untuk keperluan belanja, contoh orang belanja misal orang Pidie Jaya belanja ke Pidie, Sigli itu masih bisa.
Orang Aceh Tamiang belanja ke Langsa ngak ada masalah. Kita di Aceh sampai hari ini belum ditetapkan aglomerasi, itu ada dalam ketentuan Permenhub.
Aglomerasi contoh Jabodetabek, Solo Raya, kemudian Jogja Raya, kawasan-kawasan tertentu masih diperbolehkan melakukan kegiatan.
Kita belum ada dI Aceh. Karena belum ada, maka sesuai Pak Bub kemarin mengatakan, kita mengikuti saja peraturan pemerintah (pusat). Oh tidak ada mudik katanya.
Mobil pribadi bagaiman Pak Dir?
Surat angkutan umum itu karena angkutan di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. Kami pun kalau ada angkutan umum kami putar balik.
Juga secara Tegas mengatakan, seluruhnya tidak boleh ada mudik.
Dilarang mudik, kan tidak ada pengecualian. Sama, angkutan pribadi nggak boleh, kecuali ada yang sakit. Kalau ada yang betugas, TNI/Polri, pemadam, bawa logistik.
Apakah antarkabupaten ada pos penjagaan?
Sudah ada pos-pos, semuanya akan distop! Akan dicek kalau dia mau mudik, kita akan cek kalau dia mau mudik. Kita suruh putar balik dia kalau dia belanja aja, ya gk apa-apa. Kalau ada tas, koper, berarti ketahuan dia mau mudik.
Berarti kalau pakai surat bebas Covid boleh lewat Pak?
Kalau ada surat kan boleh. Misalkan ada kemalangan, orang meninggal boleh, ada surat dari kepala desa.
Ya boleh dia bawa surat kepala desa yang menunjukkan keluarganya meninggal, kemudian ada surat antigen.
Itu boleh karena itu kententuan undang-undang bukan ketentuan saya.(*)