Berita Aceh Barat
Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima
Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima putusan Pemerintah Pusat terkait penundaan pilkada 2022 mendatang
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima putusan Pemerintah Pusat terkait penundaan pilkada 2022 mendatang, yang menurutnya saat ini juga tidak memungkinakan lagi hal itu dipaksakan.
“Pada awalnya kita berharap kepada Pemerintah Pusat agar pelaksanaan Pilkada tepat waktu dilaksanakan pada 2022,” kata Mualem saat melakukan silaturahmi bersama Pengurus PA dan KPA di rumah Sayed Helmizuwar bendahara PA di Jalan Cot Lawang Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, bergesernya pelaksanaan hingga enam bulan itu hal yang bisa.
Namun meski dengan berat hati pihaknya tetap menerima putusan Pemerintah pusat yang telah melakukan penundaan pilkada 2022 itu.
Baca juga: Pria Tampar Imam Saat Shalat, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi
Disebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya lobi politik dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan pilkada tepat waktu yang direncanakan pada 2022 mendatang.
Namun dengan kondisi saat ini tentunya tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan pada 2022 mendatang.
“Pada prinsipnya kita tidak menerima atas keputusan pemerintah pusat, akan tetapi apa boleh buat bergesernya pelaksanaan pilkada itu ya, sah-sah saja” ungkap Mualem, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka.
Mendagri Tunda Pilkada Aceh
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh.
Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.
Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid
Dengan keluarnya surat ini, maka Pilkada Aceh tidak bisa dilaksana pada tahun 2022 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Keputusan tersebut memupuskan semangat elite dan pemangku kebijakan di Aceh yang menginginkan Pilkada dilaksanakan tahun 2022.
Bahkan dua hari lalu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, baru saja melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait nasib Pilkada Aceh.
Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi itu ditujukan ke Gubernur Aceh.
Baca juga: Waduh, Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Cuma Ditutupi Terpal, Ketahuan Saat Polisi Periksa Kendaraan Pemudik
Ada dua poin yang dimuat dalam surat tersebut.
Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega
Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah,
Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh,
maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.
Baca juga: Guna Penetapan 1 Syawal 1442 H, Rukyah Hilal juga Dilakukan di Lhokseumawe, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Santuni anak yatim
Sementara itu, PA dan KPA Aceh Barat menyantuni sekitar 60 anak yatim yang juga ikut diserahkan oleh Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf.
Acara berlangsung di di rumah Sayed Helmizuwar, bendahara PA di Jalan Cot Lawang Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kegiatan silaturahmi yang dilaksanakan itu guna untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan sesama pengurus PA, KPA dan kader di semua daerah.
“Ini bentuk kegiatan silaturahmi yang kita lakukan dengan menemui para tokoh masyarakat, dan para pengurus PA dan KPA di daerah,” kata Mualem.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi yang juga sebagai Ketua PA Aceh Barat, dan para pengurus PA dan KPA lainnya di daerah tersebut, sekaligus buka puasa bersama.(*)
Baca juga: Guna Penetapan 1 Syawal 1442 H, Rukyah Hilal juga Dilakukan di Lhokseumawe, Ini Lokasi dan Jadwalnya