Berita Aceh Tamiang

Jalan Banda Aceh-Medan Masuk ke Aceh Tamiang Ditutup Sepenuhnya, Kendaraan Wajib Diperiksa di UPPKB

Deretan water barrier ini masing-masing dipasang pada dua titik, yaitu di depan pintu masuk dan ke luar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Jalan lintas utama di perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditutup sepenuhnya menggunakan water barrier, Sabtu (8/5/2021). 

“April hingga Mei tren kenaikannya sangat signifikan, sehari rata-rata mencapai 141 kasus baru, ini karena apa, karena banyaknya pergerakan,” kata Wahyu.

Aturan lengkap larangan mudik

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.

Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.

Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Mengacu pada SE Satgas Covid-19, siapa pun pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang," bunyi petikan SE tersebut.

Dikutip dari lembaran SE pada Kamis (8/4/2021), ada pula poin aturan yang membolehkan kementerian/lembaga, TNl, Polri, dan pemerintah daerah untuk menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar aturan-aturan pada SE ini.

Adapun penghentian dan peniadaan perjalanan orang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved