Berita Aceh Tamiang
Jalan Banda Aceh-Medan Masuk ke Aceh Tamiang Ditutup Sepenuhnya, Kendaraan Wajib Diperiksa di UPPKB
Deretan water barrier ini masing-masing dipasang pada dua titik, yaitu di depan pintu masuk dan ke luar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Deretan water barrier ini masing-masing dipasang pada dua titik, yaitu di depan pintu masuk dan ke luar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Seumadam.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Jalan lintas utama Banda Aceh - Medan di perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditutup sepenuhnya menggunakan water barrier, Sabtu (8/5/2021).
Petugas sama sekali tidak memberi celah bagi pengendara untuk melintas karena deretan water barrier ini dipasang di sepanjang lajur jalan lintas provinsi itu.
Deretan water barrier ini masing-masing dipasang pada dua titik, yaitu di depan pintu masuk dan ke luar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Seumadam.
Kebijakan ini membuat harapan pengendara masuk maupun ke luar dari Aceh dengan memanfaatkan kelengahan petugas tidak akan terjadi.
“Ini untuk menyiasati keterbatasan personel di lapangan dan sekaligus lebih menjamin keselamatam petugas kita yang sebelumnya sepanjang hari berdiri di jalan raya,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.
Baca juga: Bank Aceh Syariah Pastikan Seluruh Layanan Berjalan Normal
Baca juga: Deretan Upaya Pelemahan KPK yang Disebut ICW: dari Revisi UU hingga Tes Alih Status ASN
Baca juga: Angkutan Umum & Mobil Pribadi Diperintahkan Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen, Ini Penjelasannya
Dengan sistem ini, seluruh kendaraan, termasuk sepeda motor mau tidak mau harus masuk ke UPPKB karena menjadi satu-satunya akses masuk dan ke luar ke Aceh.
Di sini, petugas gabungan akan memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas untuk diperiksa alasannya perjalanannya.
Ari pun mengingatkan agar pengendara yang masih berkeinginan melakukan perjalanan mudik untuk segera mengurungkan niatnya.
“Sudah tidak ada celah, sebaiknya tahan diri dulu sampai ancaman Covid-19 hilang sepenuhnya,” sarannya.
Kebijakan penutupan sepenuhnya ini pun dipuji Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada yang secara khusus meninjau posko penyekatan Aceh Tamiang, Sabtu (8/5/2021).
Menurutnya sistem yang diterapkan di Aceh Tamiang sangat mendukung instruksi pemerintahan tentang larangan mudik.
Wahyu pun meluruskan larangan mudik ini bermakna sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“April hingga Mei tren kenaikannya sangat signifikan, sehari rata-rata mencapai 141 kasus baru, ini karena apa, karena banyaknya pergerakan,” kata Wahyu.
Aturan lengkap larangan mudik
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.
Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.
Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Mengacu pada SE Satgas Covid-19, siapa pun pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang," bunyi petikan SE tersebut.
Dikutip dari lembaran SE pada Kamis (8/4/2021), ada pula poin aturan yang membolehkan kementerian/lembaga, TNl, Polri, dan pemerintah daerah untuk menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar aturan-aturan pada SE ini.
Adapun penghentian dan peniadaan perjalanan orang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
1. Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
5. Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
6. Pelayanan kesehatan darurat
Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.
“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
2. Terminal Angkutan Penumpang
3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. (*)