Keluarga Sebut Pria Tampar Imam Saat Imami Shalat di Masjid Gangguan Jiwa, Polisi Lakukan Observasi

DA adalah pria yang menampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Pekanbaru, Juhri Ashari Hasibuan, saat sang imam mengimami shalat Subuh.

Editor: Mursal Ismail
Polsek Tampan
Deni A (41), penampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka 

DA adalah pria yang menampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Pekanbaru, Juhri Ashari Hasibuan, saat sang imam mengimami shalat Subuh. 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum terhadap lelaki berinisial DA berlanjut. 

DA adalah pria yang menampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Pekanbaru, Juhri Ashari Hasibuan, saat sang imam mengimami shalat Subuh. 

DA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah diproses pelakunya, sekarang lagi ditangani oleh kita Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sampai ke proses peradilan.

Kita serius menanganinya," tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (8/5/2021).

Disinggung soal pelaku terindikasi gangguan jiwa dan mengantongi kartu kuning, Kombes Nandang memberikan tanggapannya.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya

Baca juga: Panik Hadapi Serangan Covid-19, Pemerintah India Lakukan Vaksinasi Secara Darurat

Baca juga: BREAKING NEWS -  Angkutan Umum di Aceh Diizinkan Beroperasi di Wilayah Ini Selama Idul Fitri 1442 H

Imam masjid di Pekanbaru ditampar oleh seorang lelaki tak dikenal saat sedang memimpin Salat Subuh berjamaah, Jumat
Imam masjid di Pekanbaru ditampar oleh seorang lelaki tak dikenal saat sedang memimpin Salat Subuh berjamaah, Jumat (Istimewa)

"Itu kan dari pihak keluarganya, kita akan tetap melakukan observasi dulu ke rumah sakit jiwa. Kita tidak bisa begitu saja percaya, kita harus cek dulu," kata dia.

"Prinsipnya kan kita tidak mau menghentikan (proses) hukum di tingkat penyidikan. Tetap ini proses akan berjalan (sampai) ke peradilan.

Nanti yang menentukan itu hakim, dari alat-alat bukti yang ada. Itu sudah ranah pembuktian nantinya," ujar Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini.

Dikatakan Nandang, proses observasi kejiwaan terhadap pelaku dilakukan oleh ahli kejiwaan.

"Ini sebagai langkah dari proses hukumnya, proses penyidikan. Kita harus meminta keterangan ahli dari observasi itu," kata Nandang.

Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang menayangkan adegan seorang lelaki menampar imam yang sedang memimpin salat berjamaah di Pekanbaru, viral di media sosial.

Rekaman video berdurasi 42 detik itu, terekam CCTV di Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved