Berita Banda Aceh

Tak Tahu Berterima Kasih, Sudah Diizinkan Tinggal, Malah Mencuri, Tersangka Diringkus di Aceh Besar

"Tersangka sempat 3 hari tinggal di rumah korban. Namun, di hari terakhir pelaku justru tega mengambil harta korban."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka bersama barang bukti yang disita, Sabtu (8/5/2021). 

"Tapi, di hari terakhir tersangka di rumah korban, pada waktu itulah kesempatan tersebut dimanfaatkan. Supaya tidak timbul kecurigaan tersangka pun sempat berpamitan kepada korban yang tidak berada di rumah pada saat itu," sebut AKP Ryan.

Sepulang dari kantor sekitar jam19.30 WIB, korban yang hendak merapikan pakaian di dalam lemarinya sontak melihat emas-emas serta sejumlah perhiasan miliknya sudah raib.

Barang-barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang, di antaranya lima untai emas antam seberat 60 gram.

Baca juga: VIDEO Anak Tega Bacok Ayah Kandung di Aceh Tamiang, Kemudian Gorok Leher Sendiri

Lalu satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/198/V/Yan.2.5/2021/SPKT pada Kamis  tanggal 6 Mei 2021, sekira pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrim AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut.serta informasi dari masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (7/5/2021) malam.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang berharga di rumah korban. Dari emas dan sejumlah perhiasa yang dicuri pelaku sudah menjualnya. Uang hasil penjualan itulah pelaku membeli perlengkapan rumah serta membayar cicilan sepeda motor yang dibelinya dari uang tersebut," sebut AKP Ryan.

Baca juga: Sudah 23 Kali Gerhana Terjadi di Aceh Selama Lima Tahun Terakhir, Begini Datanya

Di samping itu, sebagian dari uang hasil penjualan emas dan perhiasan milik korban digunakan untuk bersenang-senang di Medan.

Tim Rimueng yang menangkap tersangka mengamankan barang bukti, antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

Atas kejahatannya itu, tersangka NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kini tersangka mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun, pungkas AKP Ryan.(*)

Baca juga: Ini 7 Sniper Dunia, Nomor 5 Tatang Koswara, Sniper TNI yang Melegenda Tewaskan 49 Anggota Fretilin

Baca juga: PBB akan Bahas Isu Muslim Uighur, Cina marah dan Desak Negara Lainnya Tidak Hadir

Baca juga: Tetiba Suci Mantan Istri Sunu Matta Unggah Ikhlas Itu Diam, Sindir Umi Pipik Curhat Poligami Uje?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved