Berita Bireuen
Bireuen juga Larang Takbiran Keliling Malam Lebaran dan Shalat Id di Lapangan, Tapi Shalat di Masjid
Sedangkan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Kamis (13/5/2021) pagi juga dilaksanakan di dalam masjid atau bukan di luar area
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Kamis (13/5/2021) pagi juga dilaksanakan di dalam masjid atau bukan di luar area masjid atau lapangan terbuka.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, melarang takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah yang akan jatu pada Rabu (12/5/2021).
Larangan takbiran keliling dimaksud baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.
Tetapi takbiran silakan dilaksanakan di masjid, musalla atau meunasah.
Sedangkan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Kamis (13/5/2021) pagi juga dilaksanakan di dalam masjid atau bukan di luar area masjid atau lapangan terbuka.
Masyarakat juga diimbau tetap harus menjaga protokoler kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker serta menghindari keramaian di tempat umum, daerah wisata.
Selain itu, juga tidak bepergian keluar daerah.
Baca juga: Ikatan Cinta 9 Mei 2021, Andin & Al Makin Romantis, Rencana Licik Elsa, Riki akan Balas Dendam
Baca juga: 5 Warga Garut Terporosok ke Lubang Septic Tank, 3 Orang Tewas Terhirup Gas Beracun
Baca juga: Sejarah Terciptanya Israel, Benarkah Bentuk Minta Maaf Eropa atas Peristiwa Holocaust?
Tentu imbauan tak biasa ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana umumnya juga dilakukan di daerah lain.
Demikian antara lain isi insruksi terbaru Bupati Bireuen menyangkut pelarangan/pembatasan kegiatan menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021.
Begitu juga kegiatan sosial masyarakat lainnya di Bireuen.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala SKPK, camat, imum mukim, imum syik, dan para keuchik seluruh Bireuen agar diteruskan kepada masyarakat. n himbauan lainnya.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar SAg MAP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (9/5/2021).
Instruksi Nomor 02/Instr/tahun 2021 ditandatangani Bupati Bireuen, Jumat (7/5/2021).