Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman

Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali. Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTimur/Istimewa
Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam 

SERAMBINEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Diketahui korbannya adalah gadis berinisial PT yang berumur 18 tahun.

Sedangkan pelakunya bernama Darlis (40).

Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.

Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.

Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.

"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.

"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.

Baca juga: Ayah Berusia 64 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri

Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Disekap di Rumahnya dan Diancam Bunuh

Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.

Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.

Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Sadar Samsuri.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun, Mengaku Khilaf

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Dinikahkan dengan Pria Lain

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa Sabtu malam.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.

Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.

"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.

Baca juga: AS dan NATO Tarik Pasukan dari Afghan, Ternyata Untuk Dikerahkan Ke Negara Ini, Bisa Picu Ketegangan

Baca juga: Calon PM Israel Pengganti Netanyahu Punya Misi Ambisius di Yerusalem, Palestina Kian Tersudut

Baca juga: Wanita 50 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Warung di Medan, Polisi Minta Keterangan Saksi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Ayah Tega Rudakpaksa Anaknya di Lutra, Tidak Pernah Hamil karena Bermain Aman

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved