Ayah Berusia 64 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis bernama Rose (bukan sebenarnya).
Remaja berumur 16 tahun itu dinodai oleh ayah tirinya sendiri, Y (64).
Y tega rudapaksa anak tirinya lantaran tidak mendapatkan jatah berhubungan badan dengan istrinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Kamis (6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.
Aksi kakek itu terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri.
Dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.
Pertama kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
Pelaku beralasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih jatah atau nafkah batin oleh sang istri.
Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa,
sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban, akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.
Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Disekap di Rumahnya dan Diancam Bunuh
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun, Mengaku Khilaf
Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau.
Jika tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.
Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut, pelakupun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut kekebun.