Berita Kutaraja
Kasus Judi Dominan di Aceh Selama 2020, Cerai Gugat Mayoritas Dipicu Faktor Ekonomi
Setidaknya ada 64 perkara yang ditanggani Mahkamah Syar’iyah (MS) se Aceh dan kini sudah putus. Salah satu bentuk perjudian adalah judi online.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus maisir atau perjudian dominan terjadi di Aceh selama tahun 2020.
Setidaknya ada 64 perkara yang ditanggani Mahkamah Syar’iyah (MS) se Aceh dan kini sudah putus. Salah satu bentuk perjudian adalah judi online higgs domino.
“Jumlah itu yang terungkap saja, belum lagi yang tidak tertangani atau belum terungkap,” kata Ketua MS Aceh, Dra Hj Rosmawardani, SH, MH saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Senin (10/5/2021).
Dalam silaturahmi itu, turut hadir Darmansyah selaku hakim tinggi yang juga Humas MS Aceh dan Panitera, Syafruddin.
Mereka disambut Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur dan News Manajer Bukhari M Ali.
Baca juga: Wali Nanggroe Kukuhkan MAA, Farid Wajdi Ibrahim Ketua, Ini Pengurus Lainnya dan Pesan Gubernur Nova
Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Kembali Diringkus Polisi, 1,1 Kilogram Sabu Disita, Begini Kronologisnya
Baca juga: Istri Prajurit Kodim Nagan Raya Ikut Vaksinasi Covid-19, Anak TNI Juga Ikut Disuntik
Rosmawardani menyebutkan, perkara-perkara yang ditanggani MS se-Aceh yaitu maisir 64 perkara, pemerkosaan 50 perkara, dan zina 49 perkara.
Kemudian, pelecehan seksual 40 perkara, ikhtilath 39 perkara, khamar 18 perkara, khalwat 8 perkara, dan liwath 1 perkara.
Selain perjudian, kasus perceraian juga perceraian paling banyak terjadi di provinsi paling barat di Indonesia ini. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
“Tapi yang lebih banyak cerai gugat. Faktornya karena laki-laki tidak mau tanggung jawab terkait ekonomi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Rosmawardani juga mempersoalkan tempat pelaksanaan hukuman cambuk.
Baca juga: Ini 9 Kondisi yang Akan Terjadi Pada Tubuhmu Jika Kekurangan Vitamin B12
Baca juga: Yuk Simak, Khasiat Kunyit Sebagai Obat Alami Asam Lambung, Begini Cara Mengonsumsinya
Baca juga: Aduh, Tiga Petugas Lab Pemeriksaan Swab RSUCM Aceh Utara Ikut Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum tidak pantas karena disaksikan anak-anak.
Seharusnya, papar Ketua MS Aceh, Dra Hj Rosmawardani, SH, MH, pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di tempat khusus.
“Sekarang kita lihat sekali di lapas, sekali di depan masjid, sekali di depan kantor kejari. Tempat pelaksanaan cambuknya tidak jelas,” urainya.
“Seharusnya tempat pelaksanaan cambuk pada satu tempat khusus yang tidak bisa dilihat oleh anak-anak,” pungkas dia.(*)