Koordinator Debt Collector yang Cegat Mobil TNI Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Sudah Minta Maaf
Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka, Senin (10/5/2021).
Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.
Baca juga: 11 Pelaku yang Cegat Mobil Anggota TNI Ditangkap, Kodam Jaya Bakal Periksa Serda Nurhadi
Baca juga: Video Debt Collector Cegat Anggota TNI AD Viral, Berikut Kronologi hingga Respons Kodam Jaya
Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.
Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.
Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.
Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.
Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.
"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."
"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.
Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.
Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.
Tak hanya itu, dirinya juga melihat satu orang yang sedang dalam kesakitan yang hendak menuju rumah sakit.
Tak pikir panjang, Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit, dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.
Mayjen Dudung mengatakan Serda Nurhadi hanya berupaya untuk membantu si pemilik mobil dapat segera menuju ke rumah sakit.