Berita Aceh Tamiang
Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara
PN Kualasimpang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua remaja yang melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang nenek 61 tahun, Senin
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Baca juga: Gagal Dapatkan Jet Tempur F-35 AS Akibat Beli Senjata Rusia, Kini Turki Produksi Jet Tempur TF-X
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban. (*)
Baca juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Ditangkap KPK, Punya Deretan Posisi di Perusahaan