Pria 62 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Gara-gara Pembagian Harta Tak Kunjung Tuntas
Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat membakar rumah mantan istrinya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.
Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.
Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: 200 Paket Sembako dari BAS Meulaboh untuk Penyapu Jalan dan Duafa
Baca juga: Selama Ramadhan, PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 1.280 Kantong
Baca juga: Kondisi Polisi yang Ditabrak Mobil VW Kuning Hanya Luka Ringan, Pelaku Panik Lihat Petugas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)