Idul Fitri 1442 H

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bisakah Bayar untuk yang Sudah Meninggal? Ini Ulasan Buya Yahya

mayoritas ulama sepakat zakat fitrah wajib dibayarkan setiap Muslim paling telat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
BUYA YAHYA 

"Jika seorang menemui Ramadhan namun tidak menemui hari raya maka tidak wajib bayar zakat atau sebaliknya, menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadhan," tambah Buya. 

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan gambaran mengenai mereka yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena Allah SWT berkehendak lain pada kehidupannya. 

"Contohnya ketika seseorang telah menjalani puasa tiba-tiba pas menjelang magrib hari raya meninggal dunia maka tidak wajib zakat fitrah.

Atau bagi bayi yang lahir pas pada malam pertama hari raya," terang Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Cinta Pemuda Khasmir, Gadis Dirudupaksa hingga Kombatan GAM terbaring Sakit

Baca juga: BERITA POPULER – Berzina di Kuburan Cina, Kondisi Jenazah Kru KRI Nanggala, Kepergok Tidur Berduaan

Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved