Berita Lhokseumawe
Inspektorat Lhokseumawe Audit PTPL, Terkait Minimnya PAD RS Arun?
Apakah audit tersebut terkait dengan mencuatnya minimmya setoran dari PAD dari RS Arun pada tahun 2020? Berikut komentar Kepala Inspektorat Kota...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Apakah audit tersebut terkait dengan mencuatnya minimmya setoran dari PAD dari RS Arun pada tahun 2020? Berikut komentar Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beberapa waktu lalu sempat mencuat ke publik, terkait minimnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rumah Sakit Arun yang saat ini dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.
Dimana setoran PAD Kota Lhokseumawe hanya sebesar Rp 220 juta, dari yang ditargetkan Rp 1 miliar.
Didasari kondisi tersebut, muncul komentar dan pendapat dari berbagai kalangan, baik dari unsur legislatif, LSM, mau pun mahasiswa.
Informasi terakhir dihimpun Serambinews.com, Inspektorat Kota Lhokseumawe mulai mengaudit PT Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe.
Apakah audit tersebut terkait dengan mencuatnya minimmya setoran dari PAD dari RS Arun pada tahun 2020?
Berikut komentar Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar.
Baca juga: Kisah Haru Anak Mudik Nyamar jadi Kurir: Ibunya Nangis Bahagia, Awalnya Ngaku Tak Pulang
Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar, kepada Serambinews.com, awalnya membenarkan kalau pihaknya mulai melakukan langkah untuk audit PDPL.
Sedangkan audit dilakukan sehubungan pihaknya telah mendapatkan perintah dari pimpinan.
Namun dipastikan, kalau audit yang dilakukan kali ini, secara menyeluruh.
Saat ditanya apakah audit ini sehubungan minimnya setoran PAD, Azwar, mengatakan, bisa saja mungkin.
"Tapi kita pastinya yang kita lakukan audit secara menyeluruh," katanya.
Namun dipastikan juga, untuk saat ini, tahapan audit baru memasuki pengumpulan data yang dibutuhkan.
"Tahapan audit lanjutan kemungkinan baru dilakukan usai Lebaran," pungkasnya.
Mencuat pertama
Baca juga: VIDEO - Warga Myanmar Mendapat Bantuan Makanan dari Para Dermawan
Mencuat minimnya setoran PAD RS Arun yang dikelola PDPL pada tahun 2020, berawal dari pernyataan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.
Dimana ditargetkan Rp 1 miliar, namun PAD yang disetor hanya Rp 220 juta atau hanya 22 persen.
Ismail A Manaf menyebutkan, sesuai penelusuran dirinya, setiap tahun, operasional RS Arun dibawah PT Pembangunan Lhokseumawe tidak pernah terjadi peningkatan.
Target penerimaan daerah yang dibebankan juga tidak pernah tercapai.
"Terutama pada tahun 2020, terealisasi hanya 22 persen saja dari yang dibebankan," katanya.
Padahal belanja operasional RS Arun yang terletak di Komplek Perumaham PT PAG tersebut relatif rendah, mengingat komponen biaya listrik dan air diperolehnya secara cuma-cuma.
Jadi dengan kondisi tersebut, maka Ismail A Manaf menilai kalau kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah yang mengelola RS Arun membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe.
"Jadi, kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah RS Arun kita minta untuk segera dievaluasi oleh Walikota agar diketahui persis dimana letak persoalannya," kata Ismail.
Walikota harus memberikan perhatian serius terhadap upaya perbaikan tata kelola perseroan yang mengelola RS Arun, agar target penerimaan daerah dapat benar-benar efektif dikumpulkan dan kemudian dibelanjakan lagi untuk pembangunan daerah.
Jawaban PTPL
Baca juga: Melumuri Badan Dengan Kotoran Sapi, Pengobatan Covid-19 di India Dikecam Para Dokter dan Ilmuwan
Sedangkan pengurus PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada tahun 2020 mengaku hanya meraih keuntungan mencapai Rp 900 juta, terutama dari unit usaha Rumah Sakit Arun.
Namun dari pengakuan keuntungan Rp 900 juta, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk menjadi PAD Kota Lhokseumawe.
Padahal kepada perusahaan milik Pemko Lhokseumawe tersebut, pada tahun 2020 ditargetkan mampu menyumbang PAD sebesar Rp 1 miliar.
Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe, Abdul Gani, Rabu (21/4/2021), menyebutkan, pada tahun 2020 pihaknya masih memiliki dua unit usaha.
Pertama, Rumah Sàkit Arun dan kedua dari jaringan gas rumah tangga.
Namun dari jaringan gas, dia mengaku, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan besar.
Sedangkan total keuntungan yang diraih perusahaan pada tahun 2020 sekitar Rp 900 juta.
Saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), lanjutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan Pasar Terpadu untuk dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe.
Didasari hal tersebut, maka disimpulkan, sebagian keuntungan tahun 2020 diinvestasi ke Pasar Terpadu.
"Makanya untuk PAD kita pun hanya setor 220 juta rupiah saja," pungkasnya.
Komentar LSM dan Mahasiswa
Baca juga: 4 Provokator Diamankan Polisi, Teriak-teriak Ajak Pemudik Terobos Barikade Petugas
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meragukan nilai PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, yakni hanya Rp 220 juta selama setahun.
Apalagi, komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban oleh pihak rumah sakit
"Ada potensi kebocoran keuangan yang terjadi," ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Jadi untuk pembuktiannya, lanjut Alfian, sangat mudah.
Karena Rumah Sakit Arun bekerja sama dengan BPJS.
Jadi yang perlu ditelusuri adalah, berapa klaim rumah sakit ke BPJS sejak Bulan Januari sampai Desember 2020.
Kemudian berapa pendapatan lewat pasien jalur umum.
Jadi, pendapat Alfian, ada dua langkah yang dapat segera dilakukan.
Pertama, dapat kiranya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe.
"Kami berharap ini ditindak lanjuti oleh DPRK secara serius. Selama ini kelembagaan DPRK kehilangan fungsi dan nyaris hampir tak terdengar terhadap fungsi pengawasan. DPRK bicara saja tidak cukup tanpa melakukan kewenangannya yang ada," tulisnya.
Jadi ini penting ditelusuri.
PAD salah satu sektor yang rawan untuk dikorupsi.
"Apalagi kami nilai, alasan yang dikemukakan oleh pihak PT Pembangunan Lhokseumawe tidak sangat relevan dengan keuntungan 900 juta rupiah selama 2020. Kebijakan mengeluarkan anggaran ke sektor lain dari PAD rumah sakit apakah sudah tepat? atau hanya untuk mengaburkan atau menutupi kebocoran yang terjadi. Patut diketahui, Rumah Sakit Arun untuk menampung pasien juga memiliki kapasitasnya mencapai ratusan," paparnya.
Kemudian langkah yang kedua, Badan Pemeriksaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BPKP) untuk dapat melakukan audit forensik terhadap keuangan dan administrasi yang dijalankan selama ini.
Sehingga BUMD ini dapat berjalan secara sehat dan menjadi andalan PAD Kota Lhokseumawee.
"Seandainya nanti ditemukan kecurangan, maka pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian hukum. Kemudian ada perbaikan terhadap tata kelola termasuk rekrutmen orang-orangnya," demikian Alfian.
Lalu muncul komentar dari unsur mahasiswa.
Baca juga: Terparah Sejak 2017, Berikut Kronologi Bentrokan Israel-Palestina di Masjid Al-Aqsa
Muhammad Fadli, Demisioner Ketua BEM Hukum Unimal, yang juga Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, Jumat (23/4/2021), menyampaikan, hal ini harus dilihat sebagai permasalahan serius oleh pihak DPRK Lhokseumawe dan Kejari Lhokseumawe.
"Dalam memanejerial sebuah lembaga, apalagi menyangkut kemaslahatan masyarakat, tidak boleh sembarangan. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk RS Arun tahun 2020 seharusnya Rp 1 milyar. Namun nyatanya dari Rp 900 juta keuntungan, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk menjadi PAD. Alasannya untuk diinvestasikan ke pasar terpadu. Ini sebuah logika falasi dan alasan yang sangat tidak rasional. Kita khawatir dugaan adanya 'tikus berdasi' yang sudah menggerogoti keuntungan tersebut. Karena itu kita meminta Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi terhadap kasus ini, agar ada impeachment, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani mengelola keuangan daerah secara tidak serius," tulis
Muhammad Fadli.
Lanjutnya, bagaimana Kota Lhokseumawe bisa bangkit dari rangking pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbanyak kedua se-Aceh, jika pengelolaan PAD saja masih seperti ini.
DPRK Lhokseumawe juga harus bersikap serius, bukan hanya berbicara di media.
DPRK punya kewenangan besar yang diamanatkan oleh konstitusi secara kelembagaan untuk mengintervensi kasus seperti ini.
Fungsi pengawasan DPRK secara kelembagaan harus digunakan, baik itu melakukan interpelasi atau hak angket yang di atur dalam Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD mempunyai, Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Meyatakan pendapat.
"Jadi kami meminta DPRK Lhokseumawe melakukan interpelasi terhadap kasus ini, dan Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi, untuk mengetahui apakah adanya kejanggalan atau tidak," pungkasnya. (*)
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih Malam ke-30, Ramadhan ke-29: Allah Janjikan Buah dan Air Surga