Breaking News

Berita Pidie

Remaja di Bawah Umur Divonis 2,6 Tahun Penjara, R Mendadak Ingin Belajar di Pesantren

Remaja R akan menuntut ilmu di pesantren di Aceh setelah menjalani hukuman pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Penasehan hukum remaja R, Said Safwatullah bersama Hakim PN Sigli dan JPU Kejari Pidie di PN setempat, Selasa (11/5/2021). 

Remaja R akan menuntut ilmu di pesantren di Aceh setelah menjalani hukuman pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis remaja di bawah umur berinisial R (16) 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang terakhir di PN tersebut, Senin (10/5/2021). 

Remaja R dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika jenis sabu, yang melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

R asal Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, akan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. 

Untuk diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sidang secara virtual itu dipimpin hakim tunggal, Indah Pertiwi SH dan Sri Wahyuni SH sebagai JPU.

Remaja R didampingi penasehat hukum dari PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH, mendengar putusan tersebut.

Dalam sidang itu, R turut didampingi kedua orang tuanya.

Baca juga: Hazmi Aceh Lolos ke Top 21 LIDA, Lagu Bungong Jeumpa Menggema di Stadio 5 Indosiar

Saat mengikuti sidang virtual, terdakwa R berada di Polres Pidie.

Dalam sidang terakhir itu, putusannya dibacakan hakim tunggal, Indah Pertiwi SH, dengan menyatakan remaja R terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

R ditangkap polisi saat bersama Muzakkir di dekat WC umum di Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram. 

Namun, Muzakkir berhasil kabur dibalik bangunan WC yang kemudian menghilang. 

Beberapa saat, Yusri yang menjual sabu kepada R berhasil ditangkap polisi. 

Yusri diproses hukum dengan berkas yang berbeda.

Said Safwatullah penasehat hukum R dari PB- HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Selasa (11/5/2021) mengatakan, dirinya meminta keringanan hukuman kepada hakim tunggal, sebab R telah menyesal melakukan perbuatan itu. 

Remaja R akan menuntut ilmu di pesantren di Aceh setelah menjalani hukuman pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh. 

"Saya kira ini keinginan tulus dari remaja R untuk merubah hidupnya," jelas Said.

Menurutnya, penangkapan R bermula saat Muzakkir menelepon R untuk mencari sabu.

Akhirnya, R membeli sabu pada Yusri seberat 1,01 gram. 

Saat Muzakkir sampai ke Gampong Keureuto, keduanya menghisap barang haram itu di dekat WC gampong itu. 

Namun, kata Said, saat asyik menikmati barang haram itu, polisi menyergap keduanya.

Namun, Muzakkir berhasil meloloskan diri. 

"Adanya keanehan, Muzakkir gagal ditangkap. Saya mempertanyakan kepada penyidik, sebab keduanya bersamaan saat disergap polisi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Saat Kunjungan Terakhirnya ke Aceh, Ini Pesan Ustaz Tengku Zulkarnain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved