Bertamu Boleh, Tapi Jaga Protkes
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, melakukan silaturahmi atau bertamu saat Lebaran Idul Fitri 1442 H
* Bagi yang Kurang Sehat jangan ke Masjid
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, melakukan silaturahmi atau bertamu saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 tetap dibolehkan. Akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (protkse) secara ketat.
"Silaturrahim sangat dianjurkan dalam agama, tetapi jangan abaikan protkes," kata Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Aly kepada Serambi, Selasa (11/5/2021).
Anjuran itu disampaikan mengingat saat ini kasus Covid-19 sedang meningkat di Aceh. Dalam 24 jam terakhir, ada 100 warga yang terinfeksi virus dengan dua orang di antaranya meninggal dunia.
Sedangkan data akumulatif per 11 Mei 2021, Covid-19 telah menyerang 11.998 orang. Hasil analisis data penyebaran kasus Covid-19 periode 3-9 Mei 2021 oleh Satgas Covid-19 Nasional, Aceh nyaris oranye total.
Tgk Faisal yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh ini menyampaikan, dalam ketentuan agama, silaturrahim menjadi ibadah dan terdapat hikmah yang sangat banyak terkandung dalamnya.
Tapi dia mengingatkan, bagi masyarakat yang merasa kurang sehat agar tidak melaksanakan shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka. "Siapa saja yang kurang sehat agar melaksanakan shalat Ied di rumah saja," ujarnya.
Keluarkan tausiah
Menjelang Lebaran Idul Fitri, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1442 Hijriah. Ada tujuh keputusan yang disampaikan dalam tausiah yang ditetapkan pada Senin (10/5/2021).
Tausiah ini ditandatangani oleh Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Aly bersama dua wakil ketua yaitu, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni. Tgk Faisal menyampaikan, tausiah ini dikeluarkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tengan cegah virus corona melalui ibadah, perilaku hidup bersih dan sehat.
Kedua, keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan corona Virus Disease 2019. Terakhir, memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh tanggal 28 Ramadhan 1442 H bertepatan dengan 10 Mei 2021.
Poin pertama tausiah tersebut, MPU Aceh mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh umat Islam di Aceh dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wasyiyamakum taqabbal ya Kariim.
Poin kedua, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.
Poin ketiga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berprilaku tabzir dan bersilaturrahim.
Poin keempat mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.