Dukun Cabul Telanjangi Korban di Kamar, Awalnya Dipijat hingga Berakhir Rudapaksa

Aksi dukun cabul di Sukamara, Kalimantan Tengah akhirnya diketahui oleh pihak berwajib.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Sukamara
Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43), karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya. 

Dikutip dari TribunMedan.com,  ketiga gadis itu dicabuli secara bersama-sama.

Awlanya pelaku dan korban mengobrol santai, namun setelahnya pelaku langsung mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, pada Senin (19/4/2021) menyebut akhirnya Fahrizal membawa ketiga korban ke suatu tempat.

Ketiga korban mengikuti instruksi selanjutnya yang diminta oleh Fahrizal, tanpa menaruh curiga.

Di sana, pelaku mulai membuka baju ketiga korban, dan korban diminta memegang bagian sensitif pelaku, dan disebutkan korban tak sadarkan diri.

Korban pun dicabuli, setelah pelaku puas, korban ditinggalkan di tempat tersebut.

Begitu pelaku pergi, ketiga korban tersadar bahwa baru saja menjadi korban pencabulan.

Saat itu juga, ketiga korban melapor pada warga.

Hingga akhirnya pelaku diamankan warga, dan digiring ke kantor polisi.

Baca juga: Israel Terus Bombardir Gaza, Korban Meninggal jadi 83 Orang, Termasuk 17 Anak-anak  

Baca juga: Tukang Sapu Ditikam Tukang Parkir saat Turun dari Motor, Dipicu Dendam Lama

Baca juga: Ini Jumlah Napi per LP/Rutan di Aceh yang Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriah

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BanjarmasinPost.co,id/Fathurahman) (TribunMedan.com/Satia)

Tribunnews.com dengan judul Aksi Dukun Cabul di Sukamara: Telanjangi Korban, Pijat di Kamar, hingga Berakhir Rudapaksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved