Berita Nagan Raya

Sindikat Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi Dibekuk di Nagan Raya, Begini Kronologi Aksinya di Aceh

Polres Nagan Raya membekuk dua sindikat kasus peredaran uang palsu pada Selasa (11/5/2021) sore lalu.....

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Polres Nagan Raya ketika menyerahkan dua tersangka kasus uang palsu ke personel Polres Aceh Barat di Mapolres Nagan Raya, Selasa (11/5/2021) sore. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk dua sindikat kasus peredaran uang palsu pada Selasa (11/5/2021) sore lalu.

Dua pelaku merupakan sindikat antarprovinsi yang dibekuk di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Hingga Kamis (13/5/2021) kedua pelaku masih diamankan polisi di Polres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan oleh Polres Nagan Raya.

Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus uang palsu adalah

Iwan Taufik (42) warga Desa Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Tanjung Pinang dan Jamal (38) warga Desa Lalang Kecamatan Rambutan Kabupaten Tebing Tinggi.

Informasi diproleh Serambi, Kamis dari kepolisian di Nagan Raya menjelaskan, pada Selasa (11/5/2021) siang Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima laporan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Aceh Barat.

Dimana pelaku tersebut dilaporkan telah mengarah dalam melancarkan aksinya ke Kabupaten Nagan Raya.

Sebab ketika melakukan aksi peredaran uang palsu di Aceh Barat, pelaku sempat terekam pada CCTV sebuah toko di Aceh Barat.

Terkait laporan itu,  Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan ketika melewati jalan Desa Blang Muko Kecamatan Kuala, terlihat mobil pelaku yang terparkir di dalam mesjid di desa setempat.

Kemudian, polisi dari Polres Nagan Raya langsung membekuk pelaku dan membawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, mereka mengakui datang ke Aceh dalam aksi mengedarkan uang palsu.

Menurut tersangka, pada  Rabu (5/5/2021) sore pelaku berangkat dari Medan menuju Kota Subulussalam dengan membawa uang palsu sebanyak Rp  3.000.000 dan menginap di Kota Subulussalam.

Lalu pada Kamis (6/5/2021) pelaku melanjutkan perjalanan ke Abdya dan pelaku membeli mie intans dan rokok menggunakan uang palsu tersebut.

Kemudian pelaku berangkat lagi menuju Aceh Barat pada Jumat (7/5/2021) dan menginap di mesjid selama 2 hari di Kecamatan Meureubo Aceh Barat.

Saat berada di Meulaboh, pelaku juga membeli gula pasir dan membeli rokok dengan uang palsu tersebut.

Setelah di Meulaboh, mereka kembali menuju Nagan Raya dan juga membeli gula pasir dan rokok.

Namun aksi pelaku tersebut berhasil ditangkap Polres Nagan Raya setelah sebelumnya mendapat informasi dari Polres Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinew.com mengaku pihaknya telah berhasil membekuk dua pelaku dalam kasus peredaran uang palsu.

"Setelah mendapat laporan bahwa pelaku bergerak ke Nagan Raya langsung dilakukan proses penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Menurutnya, selain membekuk pelaku, sejumlah barang bukti (BB) uang palsu ikut diamankan.

Terkait proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kasus uang palsu telah diserahkan ke Polres Aceh Barat.

"Kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Aceh Barat karena laporan polisi oleh korban dan kejadian perkara di sana," katanya.

Terkait warga yang menjadi korban dalam peredaran uang palsu, kata Kasat Reskrim, kini sedang didalami Satreskrim Polres Aceh Barat.(*)

Baca juga: Terungkap, Cerita Mark Sungkar saat Awal di Penjara, Tak Bisa Tidur karena Hal Ini

Baca juga: Khutbah Idul Fitri di Masjid Baitul Halim Bakongan, Khatib: Nanggroe Ka Lale Ngon Chip

Baca juga: 11 Santri Dayah Insan Qurani Lulus Kuliah ke Mesir dan Maroko, Dua Beasiswa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved