Uang Pecahan Rp 75.000 Sah Digunakan Sebagai Alat Pembayaran, Penjual Jangan Menolak!
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
SERAMBINEWS.COM - Belum lama ini sempat viral pedagang sate menolak uang pembeli ketika hendak membayar.
Uang yang digunakan pembeli adalah pecahan Rp 75.000.
Alasan pedangang tak menerima uang tersebut karena menurutnya tidak laku.
Lantas, bagaimana penjelasan BI soal transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000?
Berikut ini penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000.
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Baca juga: Niat Puasa Syawal 1442 H, Ini Keutamaan Bagi yang Menjalankannya
Baca juga: Ikut Turun dalam Aksi Demontrasi, Aktris Palestina Maisa Abd Elhadi Tertembak Polisi Israel
Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran?
Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI. Jadi, jangan sungkan belanja pakai UPK 75 Tahun RI ya!" tulis keterangan dalam akun instagram resmi @bank_indonesia.
Baca juga: Viral Uang Rp 75.000 Ditolak Penjual Sate, Dianggap Uang Mainan, Apakah Bisa Digunakan Transaksi?
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, pada pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Petugas Bank BTN menghitung uang tunai pecahan Rp 75 ribu di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, di Jakarta, Minggu (9/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/HO)
Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:
1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).
2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:
a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;
b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;
e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
3. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.
4. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).
5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
6. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.
7. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Baca juga: Niat Puasa Syawal 1442 H, Ini Keutamaan Bagi yang Menjalankannya
Baca juga: Baku Tembak dengan Aparat, 2 Anggota KKB Tewas, Satu di Antaranya Komandan
Baca juga: Jeruk Patek Rajai Pasar Buah di Banda Aceh, Jeruk Berastagi Masih Rp 40.000 Per Kilogram